Pemilu 2019
Raih Suara Terbanyak pada Pemilu 2019, Caleg Ini Jadi Malah Jadi Tahanan, Begini Penyebab Kasusnya
Caleg dari Partai Nasdem ini ditahan di Rutan Kelas IIB Gresik, padahal dapat suara terbanyak pada Pemilu 2019.
Penulis: Soegiyono | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Caleg dari Partai Nasdem ini ditahan di Rutan Kelas IIB Gresik, padahal dapat suara terbanyak pada Pemilu 2019
TRIBUNMADURA.COM, GRESIK - Pelimpahan tahap dua tersangka Calon legislatif (Caleg) dari Partai Nasdem, Mahmud, dari Polda Jatim ke Kejaksaan Negeri Gresik.
Tersangka Mahmud kini langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Gresik.
Sebelumnya, Mahmud memperoleh suara terbanyak di daerah pemilihannya (Dapil) pada Pemilu 2019.
• Polisi Siap Tindak Tegas Pengendara yang Sembarang Nyalakan Lampu Strobo di Kota Malang
• Misteri Rian Pemakai Vanessa Angel & Bayar Rp 80 Juta Ternyata Ada Ditangan Penyidik Polda Jatim ini
Humas Kejaksaan Negeri Gresik, R Bayu Probo Sutopo mengatakan, tim pidana umum telah menerima pelimpahan tahap dua dari Polda Jatim ke Kejaksaan Negeri Gresik terhadap tersangka Mahmud.
"Tersangka langsung ditahan di rutan kelas IIB Gresik," tegas R Bayu Probo Sutopo, Kamis (9/5/2019).
R Bayu Probo Sutopo menambahkan, pelimpahan berkas perkara dua tersebut sudah sejak Rabu (8/5/2019).
"Atas pertimbangan jaksa, tersangka ditahan," katanya.
Diketahui, tersangka Mahmud memperoleh suara terbanyak dalam Pemilu secara serentak DPRD Gresik dapil VIII, Manyar, Bungah dan Sidayu.
• Kabur dari Tahanan, Napi Lapas Kelas IIB Tulungagung Ditangkap setelah Menjambret di Sidoarjo
• Caleg Golkar Pamekasan Saling Klaim Kemenangan, Satu Caleg Laporkan Dugaan Kecurangan ke Bawaslu
Caleg yang memperoleh suara terbanyak yaitu Mahmud, memperoleh 5.645.
Total perolehan seluruh caleg dan parpol sebanyak 13.496 suara.
Kedua yang memperoleh suara yaitu Abdullah Syafi'i sebanyak 5.347.
Sementara Mahmud, yang juga mantan Kepala Desa Banyuwangi Kecamatan Manyar, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan PT Bangun Sarana Baja (BSB) ke Polda Jatim, nomor 444/IV/2018/UM/SPKT, Rabu 11 April 2018.
Tersangka diduga melakukan penipuan pemalsuan dokumen jual beli tanah.
• PDIP Juara Pemilu, PKB Gerindra PKS Draw, Inilah Daftar Lengkap 50 Caleg Terpilih DPRD Kota Surabaya
• Dapat Suara Terbanyak di Pemilu 2019, Caleg ini Malah Dimasukkan Tahanan, Ternyata ini Penyebabnya
Reaksi Bawaslu ketika Mahmud dapat suara terbanyak
Warga Gresik menyayangkan terpilihnya seorang caleg berstatus tersangka justru memperoleh suara banyak pada Pemilu 2019.
Hal ini disebut sangat melukai hati masyarakat, karena memilih caleg yang tersangkut kasus hukum.
Mahmud, Caleg DPRD Kabupaten Gresik yang ditetapkan tersangka Polda Jatim pada Februari 2019.
Sampai saat ini masih bebas berkeliaran untuk menjadi caleg DPRD Gresik dan malah memperoleh suara terbanyak.
Padahal penetapan tersangka Mahmud oleh penyidik Polda Jatim, diduga akibat penipuan jual beli tanah dari pihak PT Bangun Sarana Baja (BSB).
• Mengaku Suaranya pada Pileg 2019 Dilenyapkan, Caleg Golkar Bawa Pengacara Geruduk Kantor Bawaslu
• Mengaku Temukan Penggelembungan Suara Pemilu 2019, Bendahara DPC Partai Gerindra Pamekasan Kecewa
Saat itu, Mahmud semasa menjabat sebagai Kepala Desa Banyuwangi, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik menerima uang Rp 15 miliar dari pelapor untuk membeli tanah masyarakat setempat.
Namun, dalam jual beli itu banyak tersandung masalah hingga kasus ini dilaporkan ke Polda Jatim. Diduga telah memalsukan dokumen jual beli tanah, sehingga PT BSB lapor ke Polda Jatim dengan nomor laporan 444/IV/2018/UM/SPKT, Rabu 11 April 2018.
"Kita ingin caleg yang jadi itu tidak tersangkut masalah hukum. Sebab, jika jadi anggota DPRD, maka bisa menyalahgunakan wewenang dan jabatannya untuk melindungi diri," kata Yahya, warga Bungah, Rabu (1/5/2019).
Yahya berharap agar penegak hukum secara tegas mengusut tuntas dugaan penipuan jual beli tanah itu.
Sehingga pelapor yang menjadi korban juga segera mendapatkan haknya.
• Mengaku Suaranya pada Pileg 2019 Dilenyapkan, Caleg Golkar Bawa Pengacara Geruduk Kantor Bawaslu
• Massa Kecamatan Kadur Pamekasan Bermalam di Kantor Bawaslu, Tagih Janji Pemungutan Suara Ulang
"Kita ingin penegak hukum penyidik Polda Jatim segera menuntaskan kasus tersebut. Sehingga partai politik yang diikuti juga bisa mengambil langkah tegas," katanya.
Sementara Sekretaris DPD Nasdem Kabupaten Gresik Musa memilih tidak komentar terhadap terkait caleg DPRD Gresik yang meraih suara terbanyak, tapi menjadi tersangka.
Alasannya, sampai saat ini partai politik belum menerima salinan putusan salah satu caleg menjadi tersangka.
"Selama saya belum melihat bukti penetapan tersangka, saya no comment," kata Musa.
Sedang Ketua Bawaslu Kabupaten Gresik Imron Rosyadi mengatakan bahwa akan mengkaji terkait adanya caleg yang tersangkut hukum. Sebab, sampai saat ini belum ada penetapan hukum dari pengadilan.
"Jika sudah ada penetapan hukuman dan divonis 5 tahun ke atas, maka dicoret jika belum dilantik, jika sudah dilantik itu urusannya parpol terkait PAW. Jika di bawah 5 tahun tidak berpengaruh sebagai dewan," kata Imron kepada wartawan. (Sugiyono)
• Bawaslu Sumenep Hentikan 243 Kasus Pelanggaran Pemilu 2019 di Sumenep, Akui Tak Cukup Bukti
• Hasil Situng KPU Dinilai Tak Sesuai, Relawan Prabowo-Sandi Datangi Bawaslu Pasuruan Serahkan Bukti
Kasus Mahmud ditangani Polda Jatim
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim akan kembali memanggil Mahmud, Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Gresik dari Partai Nasdem.
Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan pemalsuan dokumen sengketa lahan proyek AKR Grand Estate Marina (GEM) City di Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.
Direskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Gupuh Setiono menjelaskan, pihaknya sudah melayangkan surat pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk diperiksa sebagai tersangka.
"Sudah dipanggil dan diperiksa," ungkap Kombes Pol Gupuh Setiono di Mapolda Jatim, Senin (4/2/2019).
• Memasuki Bulan Ramadan, Bupati Pamekasan Ajak Warganya Baca Alquran Minimal Satu Hari Satu Juz
• Viral di YouTube Parodi BLACKPINK Kill This Love Jadi Ramadhan Pray With Love, Rappernya Unjuk Skill
Menurut Kombes Pol Gupuh Setiono, tersangka sempat satu kali tidak hadir memenuhi panggilan penyidik Polda Jatim.
Namun kali ini, kata Kombes Pol Gupuh Setiono, yang bersangkutan akhirnya memenuhui panggilan tersebut.
"Yang bersangkutan sudah hadir untuk diperiksa," jelasnya.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menambahkan, sesuai gelar perkara pihaknya resmi menetapkan Mahmud sebagai tersangka.
"Sudah dilakukan pemanggilan tersangka," ujarnya.
Seperti yang diberiyakan, penetapan tersangka itu berdasarkan laporan dari PT Bangun Sarana Baja (BSB) ke Polda Jatim dengan nomor laporan 444/IV/2018/UM/SPKT, Rabu 11 April 2018.
Tersangka Mahmud mantan Kepala Desa Banyuwangi, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik itu, diduga melakukan penipuan yakni pemalsuan dokumen.
"Iya laporan itu ditangani Ditreskrimum masih penyidikan," ucap Kombes Pol Frans Barung Mangera. (Mohammad Romadoni)
• BREAKING NEWS - Bupati Malang Non Aktif Rendra Kresna Divonis 6 Tahun Penjara, Langsung Pikir-pikir
• Pembangunan Jatim Dinilai Berhasil, Gubernur Jatim Khofifah Terima PPD 2019 dari Presiden Jokowi