Berita Sampang

Sering Memakan Celana Dalam Warga Saat Dijemur, Satpol PP Sampang Amankan 8 Ekor Kambing "Liar"

Sering Memakan Celana Dalam Warga Saat Dijemur, Satpol PP Sampang Amankan 8 Ekor Kambing "Liar"

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM/HANGGARA PRATAMA
Petugas Satpol PP Sampang saat mengamankan Kambing milik warga yang di biarkan berkeliaran di Jalan Raya Trunoyo Kecamatan/Kabupaten Sampang (9/5/2019). 

Sering Memakan Celana Dalam Warga Saat Dijemur, Satpol PP Sampang Amankan 8 Ekor Kambing "Liar"

Laporan wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Mendapat keluhan dari warga Satpol PP Sampang amankan delapan kambing karena memakan jemuran warga.

Satpol pp sampang menggelar pengamanan di Desa Ragung Kematan Pangarengan Kabupaten Sampang dan juga di Jalan Trunojoyo Sampang, tepatnya di daerah Pasar Rakyat Juklanteng (9/5/2019).

Sehingga berhasil mengamankan 6 kambing milik warga yang tidak di ikat di Desa Ragung dan 2 Kambing di Jalan Raya Trunojoyo Sampang.

Kasi Pengamanan Dan Penegakan Perda Satpol PP Sampang, Mohammad Sadik, mengatakan pihaknya mendapatkan keluhan dari warga karena sejumlah kambing tersebut memakan celana dalam milik warga saat di jemur.

Caleg Gerindra ini Terbukti Gunakan Masjid untuk Kampanye, Hakim Beri Hukuman Dua Bulan Penjara

Hasil Pileg DPRD Jatim Dapil IX - PAN Gigit Jari saat Nasdem Unjuk Gigi, Adik Wagub Emil Tidak Lolos

Raih Suara Terbanyak Ibas Putra SBY Melenggang Senayan, Johan Budi Juru Bicara Jokowi Mengikuti

Bukan hanya itu pihaknya juga mendapat keluhan bahwa kambing sering berkeliaran di pinggir jalan.

"Malah pernah waktu lalu terjadi kecelakaan karena pengendara menabrak kambing," ujarnya kepada TribunMadura.com, Jumat (10/5/2019).

Sejumlah kambing yang selesai di amankan saat ini berada di Kantor Satpol PP Jalan Kusuma Bangsa.

Sepengamatan TribunMadura.com, pihaknya mengikat kambing di halaman kosong dengan kondisi lahan yang berumput.

"Selama ini sudah dua pemilik kambing yang sudah menjemput," tandasnya.

Kemudian Mohammad Sadik menjelaskan bagi pemilik kambing yang ingin menjemput kambingnya, pihaknya mempersilahkan untuk mengambil.

Namun saat mengambil harus membayar denda uang makan kambing dan tali tampar yang sudah di belikan oleh Satpol PP.

"Dendanya sebesar Rp. 25. 000, tapi kalau bagi pemilik kambing yang sudah di amankan sebanyak dua kali akan di kenakan denda dua kali lipat, begitupun seterusnya," jelasnya.

"Denda tersebut memang tidak tercantum di Perda, namun tujuannya membuat efek jera," tutupnya.

Dapat Suara Terbanyak di Pemilu 2019, Caleg ini Malah Dimasukkan Tahanan, Ternyata ini Penyebabnya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved