Pemilu 2019

Caleg Gerindra ini Terbukti Gunakan Masjid untuk Kampanye, Hakim Beri Hukuman Dua Bulan Penjara

Caleg Gerindra Gunakan Masjid untuk Kampanye, Hakim Beri Hukuman Dua Bulan Penjara dan Percobaan

Editor: Aqwamit Torik
Kompas.com
Terpidana kasus tindak pidana pemilu, Caleg Gerindra, N.R Kurniasari keluar dari ruang sidang Pengadilan Negeri Sukoharjo usai mendengar putusan dari majelis hakim. 

TRIBUNMADURA.COM - Tempat ibadah dalam peraturan KPU, dilarang untuk digunakan sebagai sarana kampanye.

Tentu saja, bagi peserta Pemilu 2019 yang melanggar, akan menerima sanksinya.

Seperti yang dialami oleh Caleg dari Partai Gerindra, NR Kurnia Sari.

Dalam sidang, ia masih bersyukur mendapatkan hukuman yang lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.

Hasil Pileg DPRD Jatim Dapil IX - PAN Gigit Jari saat Nasdem Unjuk Gigi, Adik Wagub Emil Tidak Lolos

Dapat Suara Terbanyak di Pemilu 2019, Caleg ini Malah Dimasukkan Tahanan, Ternyata ini Penyebabnya

Gerindra Gagal Total di Dapil Kediri & Tak Dapat Kursi DPRD Jatim, PDIP Jadi Jawara, 4 Partai Seri

PDIP Juara Pemilu, PKB Gerindra PKS Draw, Inilah Daftar Lengkap 50 Caleg Terpilih DPRD Kota Surabaya

Selain itu, tuntutan kasus yang juga sempat menjerat dirinya ternyata tidak terbukti.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukorharjo memvonis bersalah caleg DPR RI Dapil V Jawa Tengah dari Partai Gerindra, NR Kurnia Sari dengan hukuman dua bulan penjara dan denda Rp 5 juta dengan masa percobaan lima bulan.

"Pidana penjara tersebut tidak usah dijalani terdakwa jika dalam masa percobaan lima bulan terdakwa tidak melakukan tindak pidana lain," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Sukoharjo, Indriani, saat membacakan putusan anggota DPRD Kota Solo tersebut.

Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya, JPU Kejari Sukoharjo menuntut Kurnia Sari dengan hukuman lima bulan penjara dan denda Rp 10 juta dengan subsider dua bulan kurungan.

Terpidana Kurnia Sari terbukti bersalah melanggar Pasal 521 juncto Pasal 280 huruf H UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait berkampanye di tempat ibadah.

Sementara tuduhan politik uang senilai Rp 300.000, majelis hakim menilai tidak terbukti.

Terhadap vonis itu, Kurnia Sari menerimanya.

Kurnia Sari mengaku lega dengan keputusan hakim.

"Kami terima putusan ini dan kami tidak mengajukan banding. Putusan yang disampaikan majelis hakim atas dasar alasan kemanusiaan," kata Kurnia Sari.

Menurut Kurnia Sari, saat ini dirinya memiliki tiga orang anak.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved