Pemilu 2019
Caleg Gerindra ini Terbukti Gunakan Masjid untuk Kampanye, Hakim Beri Hukuman Dua Bulan Penjara
Caleg Gerindra Gunakan Masjid untuk Kampanye, Hakim Beri Hukuman Dua Bulan Penjara dan Percobaan
Namun sebelum memasuki lokasi sosialisasi, ia memberikan bahan kampanye berupa kartu nama, kalander, hingga spesimen surat suara pilpres mendukung paslon capres-cawapres nomer urut dua kepada seorang warga bernama Handayani.
Menyoal tuduhan berkampanye di tempat ibadah, Kurnia Sari menyatakan dalam undangan lokasi sosialisasi berada dia aula serba guna.
Setibanya di lokasi, ia diarahkan panitia untuk melakukan sosialisasi di dalam tempat ibadah.
Kurnia Sari mengaku sempat menolak, namun lantaran kondisi sudah hampir magrib terpaksa ia menerima tawaran panitia.
Anggota DPRD Kota Solo itu mengaku hanya sebentar melakukan sosialisasi lalu pulang.
"Tidak ada tujuan saya kampanye di tempat ibadah. Karena saya diundang untuk sosilisasi tata cara pencoblosan di aula warga bukan di masjid. Kemudian dipindah ke masjid oleh yang mengundang saya," kata Kurnia Sari.
Menyoal lagu yang dinyanyikan untuk mendukung paslon capres tertentu, Kurnia Sari mengatakan lagu berbahasa Jawa ia lantunkan sebagai ajakan agar warga tidak golput.
Terkait tuduhan politik uang, Kurnia Sari mengatakan uang yang diberikan kepada paguyuban senilai Rp 300.000 untuk mengisi kas sebagai pengganti konsumsi.
• Faktor Kesuksesan PSI Rebut 4 Kursi DPRD Surabaya Diungkap Lembaga Survei, Lekat dengan Anak Muda
"Kalau soal uang sepertinya tidak masuk dalam money politik. Kalau dikatakan money politik kan memberikan ke perorangan dan untuk memilih saya. Saya nyumbang ke paguyuban untuk pengganti konsumsi. Dan kalau untuk 30 orang itu kurang karena standar harganya per orang Rp 30.000," kata Kurnia Sari.
Ia pun tidak mengetahui jika memberikan uang dalam bentuk tunai dilarang dalam aturan.
Menurutnya, di Solo ada batasan pemberian sebesar Rp 60.000 sesuai kesepakatan bersama.
Menghadapi tuntutan jaksa, Kurnia Sari hanya berdoa dan menyiapkan mental serta berharap Jaksa memberikan tuntutan seringan-ringannya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kampanye di Masjid, Caleg Gerindra Divonis Hukuman Percobaan dan Jadi Terdakwa, Kader Gerindra Bantah Lakukan Politik Uang di Masjid