Pemilu 2019

Caleg Gerindra ini Terbukti Gunakan Masjid untuk Kampanye, Hakim Beri Hukuman Dua Bulan Penjara

Caleg Gerindra Gunakan Masjid untuk Kampanye, Hakim Beri Hukuman Dua Bulan Penjara dan Percobaan

Editor: Aqwamit Torik
Kompas.com
Terpidana kasus tindak pidana pemilu, Caleg Gerindra, N.R Kurniasari keluar dari ruang sidang Pengadilan Negeri Sukoharjo usai mendengar putusan dari majelis hakim. 

Dua anak masih berumur balita dan satunya masih berumur tiga puluh hari.

Kemenangan di Pemilu 2019 Modal Kekuatan PDIP di Pilwali Surabaya 2020, Begini Prediksi Pengamat

PSI Raih 4 Kursi DPRD Kota Surabaya & Jadi Fraksi Sendiri, Siap Bersih2 juga Kawal No Money Politics

Kurnia Sari menyatakan, dirinya tidak bisa dipisahkan dengan anak-anaknya karena masih membutuhkan ASI ekslusif.

Ia pun mengaku lega lantaran dakwaan politik uang yang dituduhkan kepadanya tidak terbukti.

Selain itu, putusan kasus kampanye di tempat ibadah dinilainya adil, karena dirinya tidak merugikan orang lain dan tidak membahayakan nyawa orang lain.

"Jadi putusan masa percobaan yang diberikan kepada saya sudah cukup adil," tegas Kurnia Sari.

Kurnia Sari sempat membantah

Sebelumnya, Caleg DPR RI Partai Gerindra, N.R Kurnia Sari membantah telah kampanye dan melakukan politik uang di salah satu masjid di Gonilan, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo.

Ia mengaku mengaku hanya memberikan sosialisasi tata cara pencoblosan di salah satu masjid.

Bantahan itu disampaikan N.R Kurnia Sari itu saat diperiksa sebagai terdakwa kasus tindak pidana pemilu dengan tuduhan berkampanye di tempat ibadah sekaligus politik uang di Pengadilan Negeri Sukoharjo, Senin ( 6/5/2019) siang.

Kurnia Sari diperiksa sebagai terdakwa setelah majelis hakim memeriksa saksi-saksi lainnya.

"Saya bawa spesimen surat suara lima. Saya mensosialisasikan lima spesimen surat suara. Bukan surat suara yang sekarang sampai ke meja hakim," ujar Kurnia Sari.

Di meja Majelis Hakim terlihat barang bukti berupa spesimen surat suara pilpres yang telah tercoblos paslon nomer urut dua, uang tunai Rp 300.000 dan kalender bergambar terdakwa Kurnia Sari.

Kurnia Sari menjelaskan, sosilisasi yang dilakukan di paguyuban lansia di Gonilan itu tentang tata cara pencoblosan surat suara.

Misteri Rian Pemakai Vanessa Angel & Bayar Rp 80 Juta Ternyata Ada Ditangan Penyidik Polda Jatim ini

Artis Venna Melinda, Ronnie Sianturi & Anak Rachmawati Gagal Jadi DPR RI, Guruh Soekarno Melenggang

Sehingga tidak ada permintaan dukungan untuk memilih dirinya dan capres tertentu.

Ditanya majelis hakim, soal beredarnya kalender bergambar dirinya sebagai caleg DPR RI dan spesimen surat suara pilpres mendukung paslon capres-cawapres Prabowo-Sandiaga, Kurnia Sari mengaku tidak mengetahuinya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved