Isu Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen Ditangkap Polisi Karena Makar? Polri Tepis Kabar dan Ungkap Hal ini

Isu yang beredar, penangkapan tersebut dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangeran, Banten, Jumat (10/5/2019).

Editor: Aqwamit Torik
Kolase Twitter dan Tribunnews
Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen diisukan ditangkap oleh kepolisian 

Isu Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen Ditangkap Polisi Karena Makar? Polri Tepis Kabar, Ungkap Hal ini

TRIBUNMADURA.COM - Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen kini menjadi perbincangan, karena lontaran pernyataan kontroversialnya.

Baru-baru ini, beredar isu yang menyebutkan bahwa Kivlan Zen ditangkap oleh Kepolisian.

Isu yang beredar, penangkapan tersebut dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangeran, Banten, Jumat (10/5/2019).

Ternyata, isu tersebut adalah isu yang keliru.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra tidak membenarkan kabar tersebut.

Menurutnya, pihak kepolisian saat itu hanya memberi surat panggilan kepada Kivlan Zen, melalui penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Ia menjelaskan surat itu diberikan kepada Kivlan Zen di Bandara Soekarno Hatta saat yang bersangkutan hendak menuju ke Batam.

Sering Memakan Celana Dalam Warga Saat Dijemur, Satpol PP Sampang Amankan 8 Ekor Kambing Liar

Caleg Gerindra ini Terbukti Gunakan Masjid untuk Kampanye, Hakim Beri Hukuman Dua Bulan Penjara

Ahmad Dhani, Manohara & Andre Hehanusa Pasti Terpental, Hanya Satu Artis Lolos DPR RI Dapil Surabaya

"Kivlan Zen diberikan surat panggilan oleh Penyidik Ditipidum Bareskrim Mabes Polri di Bandara Soetta ketika hendak ke Batam," ujar Asep, ketika dikonfirmasi, Jumat (10/5/2019).

Mantan Kapolres Bekasi Kabupaten itu mengatakan posisi Kivlan kini telah berada di Batam.

"Kivlan Zen sudah berada di Batam," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, Mayjend TNI (Purn) Kivlan Zen dan aktivis Lieus Sungkharisma dilaporkan ke Bareskrim Polri, Selasa (7/5). Keduanya dilaporkan oleh dua orang berbeda.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribunnews (TribunMadura.com grup), keduanya dilaporkan atas tuduhan menyebarkan berita bohong dan makar terhadap pemerintah.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo membenarkan adanya pelaporan terhadap Kivlan dan Lieus.

"Ya, laporan sudah diterima Bareskrim," ujar Dedi, ketika dikonfirmasi, Rabu (8/5/2019).

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved