Berita Mojokerto

Wanita ini Minta Cerai saat Tahu Suaminya Punya WIL, Tapi Akibatnya Malah Celurit yang Bicara

Wanita ini Minta Cerai saat Tahu Suaminya Punya WIL, Tapi Akibatnya Malah Celurit yang Bicara.

Editor: Mujib Anwar
TRIBUNMADURA/FEBRIANTO RAMADANI
Kapolres Mojokerto AKBP Setya Koes Heriyatno menunjukkan barang bukti dan foto luka korban penganiayaan KDRT, Senin (13/5/2019). 

Wanita ini Minta Cerai saat Tahu Suaminya Punya WIL, Tapi Akibatnya Malah Celurit yang Bicara

TRIBUNMADURA.COM, MOJOKERTO - Kasus suami aniaya istri alias kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali terjadi.

Kali ini dilakukan oleh Eko (36), warga dusun Pandan, RT 2 RW 2, Desa Pandanarum, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto Jawa Timur, kepada istrinya yang bernama Arik (33).

Tersangka melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam celurit ketika korban sedang berada di dapur rumah, Kamis Pagi (9/5/2019).

Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno mengatakan, tersangka membacok istrinya sebanyak 2 kali di punggung dengan celurit.

Setelah di bacok, istrinya sempat melakukan tangkisan dengan tangannya yang mengakibatkan tangannya terluka terkena sabetan benda tajam.

Rebut 20 Kursi DPR RI PDIP Juara Pemilu di Jatim Kalahkan PKB, Bikin Demokrat PAN PKS Gigit Jari

Isu People Power Gagasan Amien Rais Mulai Berkembang, Tokoh Sampang Minta Warga Tak Terprovokasi

VIDEO Menolak Diajak Hubungan Badan Istrinya, Pria ini Bunuh Diri & Barang Aneh Nempel Organ Intim

Presiden Jokowi Menolak Nginap di Kamar Presidential Suite Seharga Rp 20 Juta Per Malam, Alasannya?

Terungkap Alasan Polisi Enggan Terima Imbalan Wanita Tua setelah Temukan Dompet Berisi Rp 5 Juta

"Motif tersangka melakukan penganiayaan kepada istrinya adalah tersangka tidak mau dicerai oleh istrinya. Istrinya menduga bahwa suami mempunyai wanita idaman lain (WIL)," ujarnya, Senin (13/5/2019).

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu benda tajam yang digunakan tersangka membacok istrinya.

Juga satu potong baju lengan pendek korban yang terdapat darah di punggung, dan satu jaket warna ungu yang terdapat bercak darah.

Menurut AKBP Setya Koes Heriyatno, atas tindakannya menganiaya dan membacok istrinya, tersangka akan dijerat Undang-Undang 44 No. 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). (Febrianto Ramadani)

Tolak Ajakan Hubungan Badan Suami, Sajam Jadi Pelampiasan

Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) juga terjadi di Kota Surabaya. Pelakunya adalah Kusairi (37). Warga Jalan Wonokromo Baru Gang VI, Kota Surabaya ini nyaris membacok Sulifah, istrinya karena menolak diajak berhubungan intim.

Tersangka bahkan sudah mengacungkan senjata tajam ke arah istrinya yang bernama Sulifah, warga Jambangan Gang X Nomor 20 Kota Surabaya.

Kapolsek Jambangan Kompol Khoirul Anam mengatakan, kasus KDRT di Surabaya tersebut berawal ketika korban baru saja pulang dari kerja.

Tersangka yang mengetahui istrinya pulang itu lalu mengajaknya untuk berhubungan badan di kamar.

"Korban menolak ajakan tersangka, alasannya karena capek baru pulang bekerja," ungkapnya di Mapolsek Jambangan, Kamis (28/2/2019).

Tersangka KDRT Kusairi (37) ketika diamankan di Polsek Jambangan Surabaya, Kamis (28/2/2019).
Tersangka KDRT Kusairi (37) ketika diamankan di Polsek Jambangan Surabaya, Kamis (28/2/2019). (TRIBUNMADURA/MOHAMMAD ROMADONI)

Pacari Siswi SMP, Pelajar ini Minta Dikirimi Foto Organ Intim via WA, Hubungan Badan Terbongkar Ortu

Presiden Jokowi Akhirnya Tanggapi Ancaman Penggal Kepala yang Videonya Viral: Ini Kan Bulan Puasa

Misteri Rian Pemakai Vanessa Angel & Bayar Rp 80 Juta Ternyata Ada Ditangan Penyidik Polda Jatim ini

Sebut People Power Premasnisme Politik, PWNU Jatim Minta Warga Tak Terpancing Gagasan Amien Rais ini

Mendengar jawaban tersebut, tersangka langsung naik pitam. Lalu terjadilah adu mulut antar pasangan suami istri tersebut, sehingga memicu keributan di dalam kamar.

Tersangka kemudian keluar mengambil senjata tajam, lalu mengacungkan ke arah korban seperti akan membacoknya. Keributan itu didengar anaknya yang berusia remaja.

"Anak korban berupaya melerai tapi justru ditendang oleh tersangka yang emosi," terangnya.

Menurut Khoirul Anam, korban bersama anaknya tidak terima perlakuan tersangka akhirnya melaporkan kasus KDRT di Surabaya ini ke Polsek Jambangan.

Anggotanya menindaklanjuti laporan itu menuju ke lokasi tempat kejadian perkara.

"Tersangka kami tangkap beserta barang bukti pisau penghabisan 34 sentimeter dan sebilah pisau panjang 24.5 sentimeter," ujarnya.

Dihadapan polisi, Kusairi mengatakan khilaf mengancam istrinya memakai senjata tajam dan menendang anaknya.

Dia mengaku emosi karena merasa tidak dihargai sebagai suami yang menuntut kebutuhan batin dari istrinya.

"Saya benar-benar khilaf ambil pisau lalu mengancam tujuannya cuma menakut-nakuti supaya istri mau diajak berhubungan badan," ucapnya.

Tersangka mengaku menyesali perbuatannya sudah melakukan KDRT terhadap istri tercintanya.

"Saya minta maaf dan tidak berniat melukai istri," tegasnya.

Suami Hajar Istinya yang Sedang Hamil

Kasus KDRT serupa juga dialami seorang wanita di Bangkalan. Korbannya adalah Maisaroh (22), warga Desa Landak Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan.

Bahkan kondisinya lebih miris lagi, dia dihajar oleh suaminya sendiri, saat kondisinya dalam keadaan hamil besar.

Bahkan dia melahirkan anak pertama dengan kondisi luka robek di pundak kiri akibat bacokan suaminya, Sahrullah (22).

"Korban melahirkan bayi perempuan mungil. Suami tidak mendampingi karena kami tahan di mapolsek," ungkap Kapolsek Tanah Merah AKP Andi Bahtera kepada Tribunmadura.com, Jumat (22/2/2019).

Menurut Andi Bahtera, Maisaroh melahirkan di Puskesmas Tanah Merah pada Rabu (20/2/2019) sore. Beberapa jam sebelumnya, ia dianiaya Sahrullah pada pukul 04.00 WIB.

Selain luka robek di pundak kiri, ia juga menderita luka memar di pipi kiri-kanan, memar di mata sebelah kanan, memar di lengan kiri-kanan, dan memar di punggung telapak kaki kanan.

"Luka robeknya lumayan parah, dijahit empat," katanya.

Andi memaparkan, dengan kondisi itu Maisaroh masih berupaya kabur ke rumah orang tuanya di Kecamatan Kwanyar. Namun upaya itu urung dilakukan.

Karena selain menderita luka bacok, kondisi kehamilan Maisaroh sudah mengalami pembukaan bahkan kontraksi hingga pendarahan.

Kata Andi Bahtera, korban lantas memilih berhenti di bidan desa untuk mendapat penanganan awal.

"Ia lantas dirujuk ke Puskesmas Tanah Merah hingga melahirkan. Di situlah korban membuat laporan," paparnya.

Penganiayaan itu berawal dari sebuah pertengkaran pada Selasa (19/2/2019) sore. Bahkan kala itu, Sahrullah meminta ia kembali ke orang tuanya.

Namun karena sudah malam dan jauh, korban memilih bertahan bersama suaminya.

"Suami-istri itu memang bermasalah. Diduga si suami ada perempuan lain. Selasa sore cekcok," ujar Andi.

Usai cekcok, lanjutnya, Selasa malam Sahrullah meminjam ponsel Maisaroh dan pergi menggunakan sepeda motor untuk menonton orkes dangdut.

"Bahkan suaminya sempat ke Surabaya hingga pulang dini hari dalam kondisi habis minum," tuturnya.

Pertengkaran kembali terjadi pada Rabu pagi atau waktu subuh. Maisaroh menanyakan ponsel miliknya yang dibawa Sahrullah semalam. Namun tidak diberikan.

"Ponsel itu dibilang tidak ada. Padahal istrinya tahu jika ponsel masih dibuat telpon-telponan, mungkin teman dekat atau apalah," paparnya.

Sahrullah lantas kalap. Ia menganiaya korban dengan cara menampar di bagian pipi kiri-kanan, memukul dan menendang berkali-kali di bagian lengan kanan-kiri, dan membacok pundak kiri dengan menggunakan sebilah pisau

Dijelaskan Andi Bahtera, Sahrullah dimungkinkan masih di bawah pengaruh alkohol hingga berbuat di luar batas kewajaran terhadap istrimya.

"Untuk menghindari aksi tidak terima dari keluarga korban, kami tangkap Sahrullah beberapa saat sebelum istri melahirkan," tegasnya.

Dalam perkara ini, polisi menyita buah baju daster milik korban lengkap dengan bercak darah dan sebilah pisau lengkap dengan sarung pengamannya.

Sahrullah dijerat Pasal 44 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Hettik Selfia didampingi kuasa hukumnya, Muslim usai melaporkan suami sirinya yang juga Anggota DPRD Pamekasan, ke Polres Pamekasan Madura, Selasa (9/4/2019).
Hettik Selfia didampingi kuasa hukumnya, Muslim usai melaporkan suami sirinya yang juga Anggota DPRD Pamekasan, ke Polres Pamekasan Madura, Selasa (9/4/2019). (TRIBUNMADURA/KUSWANTO FERDIAN)

Istri Siri Jadi Korban KDRT Anggota DPRD

Dari Kabupaten Pamekasan juga terjadi kasus KDRT yang diduga dilakukan oleh seorang Anggota DPRD setempat.

Korbannya adalah Hettik Selfia. Dia istri siri Anggota DPRD Pamekasan Hadari dan sudah menikah dengan cara agama sekitar delapan bulan. Hettik melaporkan suami sirinya tersebut, karena mengaku sudah tidak kuat lagi dianiayai dan mengalami KDRT, alias kasus dugaan KDRT Anggota DPRD Pamekasan.

Kuasa Hukum Pelapor, Muslim mengatakan, Anggota DPRD Pamekasan Hadari dilaporkan karena kliennya pada tanggal 20 Februari 2019 mengalami penganiayaan di kosnya.

Penganiayaan itu terjadi, kata Muslim, dikarenakan dibakar api cemburu. 

Sebab kliennya ingin minta cerai dari Hadari dengan alasan karena sering dianiaya dan mengalami KDRT.

"Laporannnya terkait penganiayaan yang dilakukan oleh terlapor pada tanggal 20 Februari 2019 di kosnya klien kami di Desa Buddagan," tegas Muslim.

"Penganiyaan tersebut terjadi mungkin karena klien kami ingin minta pisah, tapi si terlapor bersikeras tidak ingin pisah dari klien kami. Bisa saja karena cemburu," imbuhnya.

Muslim mengaku, pihaknya sebelumnya sudah memberikan somasi kepada si terlapor untuk meminta maaf.

Namun sampai saat ini belum ada itikad baik dari si terlapor untuk meminta maaf kepada kliennya.

"Kami sebelumnya sudah ngasi somasi kepada terlapor untuk minta maaf. Namun sampai saat ini belum ada itikad baik. Maka dari itu, kami terpaksa melaporkan ke polisi," ucap Muslim.

Hettik Selfia mengaku, sejak nikah sirih dengan Anggota DPRD Pamekasan Hadari, dkirinya sering mengalami penganiayaan dan KDRT.

Karena tidak kuat sering dianiaya, Hettik Selfia akhirnya memilih membawanya ke jalur hukum, dengan melaporkan Hadari si suami sirinya ke Polres Pamekasan.

"Saya sering mengalami penganiyaan cuma yang ini saja yang saya laporkan. Karena saya tidak kuat. Jadi ingin mengakhiri saja," kata Hettik Selfia.

Hettik Selfia mengatakan, dirinya kenal dengan Hadari tersebut di Pamekasan. Ketemunya juga di Pamekasan.

Pada awal Hettik Selfia kenal dengan Hadari, si Anggota DPRD Pamekasan tersebut mengaku masih pisah ranjang dengan istrinya dan meminta Hettik Selfia untuk sabar menunggu Hadari secara resmi menceraikan istirnya.

"Saya kenal di Pamekasan. Saya tahu kalau identitasnya seorang Dewan. Ketemunya juga di Pamekasan. Ngakunya ke saya ya Anggota Dewan," ungkap Hettik Selfia.

"Soal status waktu itu dia bilang masih pisah ranjang dengan istrinya. Dia bilangnya ke saya akan diusahakan untuk bercerai resmi dan meminta saya untuk sabar menunggu," bebernya.

"Tapi sampai sekarang belum dibuktikan. Itulah yang membuat saya minta pisah tapi beliau tidak mau," sergah Hettik Selfia, menambahi.

Tak hanya itu, Hettik Selfia mengaku, saat dianiaya, ia sampai digigit di bagian lengan sebelah kirinya.

"Luka-luka sudah ada buktinya. Sudah ada hasil visumnya. Dibagian tangan, kaki, lutut, bahu. Saya juga sampai digigit dibagian lengan sebelah kiri," jelas Hettik Selfia.

Bahkan kata Hettik Selfia, saat dirinya dianiaya oleh Hadari, juga sempat dipukul pakai sapu ijuk yang dipukulkan di pinggang bagian kirinya.

"Saya juga dipukul pakai sapu ijuk. Sempat dipukulkan dipinggang bagian kiri," beber Hettik Selfia. 

Akibat perbuatan kekerasan yang dilakukan oleh Hadari, Hettik Selfia berharap, pihak Polres Pamekasan segera menindaklanjuti kasus tersebut sesuai dengan jalur hukum.

"Saya percaya pada pihak Polres Pamekasan, bahwa kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan jalur hukum," pungkasnya, seraya berharap.

Sedangkan saat Tribunmadura.com mengkonfimasi kepada Anggota DPRD Pamekasan Hadari, dia mengaku tidak bisa memberikan keterangan.

"Maaf Mas, saya tidak bisa memberikan keterangan. Besok saja kalau mau minta keterangan ke pengacara saya ketemu di Polres Pamekasan saja. Saya masih di jalan soalnya masih nyetir," ucap Hadari, melalui telepon. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved