Berita Surabaya
Praktik Jamu Ilegal Home Industri di Probolinggo Dibongkar Polisi, Produk Hendak Diedarkan ke Madura
Polrestabes Surabaya menggerebek home industri jamu ilegal di Tongas Probolinggo.
Penulis: Nur Ika Anisa | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Polrestabes Surabaya menggerebek home industri jamu ilegal di Tongas Probolinggo
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Polrestabes Surabaya menggrebek home industri jamu ilegal di Tongas Probolinggo dalam operasi pangan bulan ramadan.
Rumah tersebut digunakan sebagai tempat memproduksi ribuan jamu ilegal.
Penggrebekan tersebut pengembangan tangkapan dua mobil pikap membawa lima ribu botol jamu ilegal di Tol Satelit oleh anggota Polrestabes Surabaya.
• Hari Pertama Operasi, Puluhan Ribu Kendaraan Lewati Tol Malang-Pandaan, Surabaya-Malang Hanya 1 Jam
“Kita kirim anggota ke sana (Probolinggo) untuk mencari pemilik minuman tersebut," kata Kanit Tipidek Polrestabes Surabaya, AKP Teguh Setiawan, Kamis (16/5/2019).
"Karena saat penangkapan, yang diamankan hanya sopirnya saja, bukan pelaku utama,” sambung dia.
AKP Teguh Setiawan mengaku, pihaknya berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Probolinggo dan mendatangi rumah pemilik minuman jamu tersebut.
Dari penggeledahan yang dilakukan, polisi juga menemukan alat pembuat minuman yang masih menggunakan tungku dan penyulingan bahan herbal.
• Mahasiswa Demo di Kantor Pemkab Sumenep, Tuntut Pengusaha Tambak Udang Ilegal di Bluto Juga Diusut
Setiap harinya, kata AKP Teguh Setiawan, usaha tersebut dapat memproduksi seratus botol yang dijual per botol sekitar Rp 20 ribu.
"Pabriknya hanya di Probolinggo, peredarannya Pasuruan sekitarnya dan konsumsi terbanyak di Madura," jelas AKP Teguh Setiawan.
"Resepnya ini turun menurun enam tahun. Ini tidak ada ijin edar dan kami cek nomor BPOMnya tidak terdaftar," sambung dia.
AKP Teguh Setiawan mengaku, telah menetapkan tersangka, yaitu pemilik usaha bernama Marjonlis Dauly.
Marjonlis terjerat pasal 196 juncto pasal 98 ayat 2 dan/atau pasal 197 juncto pasal 106 UU No 36/2009 tentang kesehatan.
• Perdagangan Satwa Ilegal Dibongkar Polda Jatim, Dua Ekor Primata Lutung Budeng Mati Saat Disita
Meski demikian, AKP Teguh Setiawan mengatakan, tersangka tidak ditahan lantaran kesalahan perizinan.
"Kita juga memiliki ukuran tersendiri mengapa dilakukan atau tidak dilakukan penahanan," ucap dia.
"Kecuali, tindakan tersangka sampai mengakibatkan korban meninggal. Itu pasti akan kita tahan," imbuhnya.
"Dia cukup kooperatif dan nanti kami bekerja sama dengan Polres Probolinggo untuk pengawasan," pungkas dia.
• Jadwal Liga 1 Pada Jumat (17/5/2019): Pertarungan Derby Jatim Persela Lamongan Vs Madura United