Sugi Nur Raharja (Gus Nur) Jalani Sidang Ditemani 11 Pengacara Lawan 1 Jaksa, ini Langkah Gus Nur

Berbeda di sisi kiri kursi Jaksa Penuntut Umum (JPU), hanya ada satu JPU yakni Basuki Wiryawan yang mengawal sekaligus membacakan dakwaan

Penulis: Syamsul Arifin | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM/SYAMSUL ARIFIN
Sugi Nur Raharja bersama kuasa hukumnya usai sidang di Ruang Candra, PN Surabaya, Kamis, (23/5/2019). 

Poin pertama yang akan didalami masih kata Ahmad, diantaranya dalam pasal UU ITE itu yang dipersoalkan bukan yang membuat tapi siapa yang mentransmisikan.

"Dalam dakwaan pelapor mendapat video tersebut bukan dari akun klien kami melainkan dari grup whatsapp internal. Justru itu yang kami persoalkan," lanjutnya.

Sedangkan poin kedua, permasalahan ini bukan terhadap Nahdlatul Ulama (NU) melainkan, Ahmad menegaskan bahwa persoalan ini berkaitan dengan sebuah akun.

"Ini permasalahan bukan dengan NU, namun dengan Akun sosial media yang hingga kini tidak diketahui siapa yang bertanggung jawab penuh dengan akun yang bernama Generasi Muda NU. Dan apa yang Gus Nur sampaikan adalah komplain terhadap akun yang dimaksud," jelasnya.

Selanjutnya, tim kuasa hukum ini pun mengaku pihaknya semakin tertarik untuk mendalami akun tersebut. Dia pun mengingatkan bahwa delik dari pasal 27 ini merujuk pada pasal 310 dan 311 KUHP.

"Harus terhadap orang bukan berbadan hukum. Kami sangat optimis dan bisa membebaskan Gus Nur," tandasnya.

 (Syamsul Arifin)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved