Berita Pamekasan
Jelang Libur Lebaran, Peserta JKN-KIS Akan Tetap Dapat Layanan Kesehatan Saat Mudik ke Luar Kota
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Pamekasan Elke Winasari mengatakan, pelayanan tersebut tetap dilakukan sebab merupakan komitmen BPJS Kesehatan
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Aqwamit Torik
Jelang Libur Lebaran, Peserta JKN-KIS Akan Tetap Dapat Layanan Kesehatan Saat Mudik ke Luar Kota
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Bagi masyarakat yang menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tidak perlu khawatir menjelang masa libur lebaran tahun 2019.
Sebab, mulai dari H-7 sampai H+7 Lebaran 2019, atau tepatnya mulai tanggal 29 Mei - 13 Juni 2019, peserta JKN-KIS tetap bisa memperoleh jaminan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang ditunjuk BPJS Kesehatan, bahkan termasuk saat peserta mudik ke luar kota.
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Pamekasan Elke Winasari mengatakan, pelayanan tersebut tetap dilakukan sebab merupakan komitmen BPJS Kesehatan yang selalu ingin memberikan kemudahan portabilitas bagi peserta JKN-KIS.
• Ulama dan Elemen Masyarakat di Pasuruan Kecam Aksi 22 Mei Rusuh di Jakarta: Ayo Seduluran Lagi
• Polisi Temukan Alat Komunikasi Khusus dan Bom Molotov di Rumah Pelaku Polsek Tambelangan Dibakar
• Usai Mendatangi Tempat Kerja Suami di Bank, Wanita ini Tewas Dibunuh Suaminya di Depan Dua Anaknya
“Peserta JKN-KIS yang sedang mudik lalu membutuhkan pelayanan kesehatan di luar kota, maka dapat mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) walaupun peserta tidak terdaftar di FKTP tersebut," kata Elke Winasari dalam Konferensi Pers 'Mudik Nyaman Bersama BPJS Kesehatan' yang digelar di Aula Kantor Cabang BPJS Kesehatan, Kabupaten Pamekasan, Senin (27/05/2019).
"Layanan kesehatan tersebut bisa diperoleh peserta di FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Untuk daftar FKTP tersebut, dapat dilihat di aplikasi Mudik BPJS Kesehatan atau dengan menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400,” sambungnya.
Elke menerangkan, apabila tidak terdapat FKTP yang dapat memberikan pelayanan saat libur lebaran di wilayah tersebut, atau peserta membutuhkan pelayanan di luar jam buka layanan FKTP, maka peserta dapat dilayani di IGD rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pelayanan medis dasar.
"Pada kondisi gawat darurat, seluruh fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun lanjutan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS. Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis, maka akan dijamin dan dilayani. Fasilitas kesehatan juga tidak diperkenankan menarik iur biaya dari peserta," tegas Elke.
Elke juga mengingatkan, pelayanan kesehatan tersebut hanya berlaku bagi peserta JKN-KIS yang status kepesertaannya aktif.
Oleh karenanya, para peserta JKN-KIS diharapkan disiplin membayar iuran khususnya peserta yang sedang mudik dan selalu membawa kartu JKN-KIS.
"Untuk mengecek status kepesertaan dan melihat riwayat tagihan atau pembayaran iuran JKN-KIS, dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN. Selain itu, kami juga mengembangkan aplikasi Mudik BPJS Kesehatan yang dapat di-download secara gratis di Playstore dan Appstore. Aplikasi tersebut menyediakan telepon penting, alamat kantor BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan, tanya jawab BPJS Kesehatan, info BPJS Kesehatan, tips BPJS Kesehatan, lokasi-lokasi penting, serta media sosial BPJS Kesehatan," katanya.
• Tak Diberi Uang Parkir, Jukir di Kota Blitar Nekat Todong Anggota TNI Pakai Parang, Begini Akibatnya
• Lionel Messi Pernah Menyebut Pemain Liverpool ini Keledai saat Liga Champions, ini Kronologinya
Tak hanya itu, Elke mengaku, BPJS Kesehatan juga menyediakan pelayanan khusus kepada peserta JKN-KIS di beberapa kantor cabang.
Yakni di Kantor Cabang, Kantor Kabupaten/Kota Pulau Jawa, dan beberapa Kantor Kabupaten/Kota di luar Pulau Jawa, layanan khusus bagi peserta JKN-KIS disediakan mulai tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019 pukul 08.00 - 12.00 waktu setempat.
Peserta bisa melakukan pendaftaran bayi baru lahir (khusus bagi peserta Pekerja Penerima Upah/PPU dan Penerima Bantuan Iuran/PBI), pencetakan kartu bayi baru lahir, perbaikan data dan pencetakan kartu peserta PBI yang sedang dirawat inap, re-aktivasi anak PPU berusia di atas 21 tahun yang masih kuliah dan sedang dirawat inap, dan penanganan pengaduan yang membutuhkan solusi segera.
Elke menjelaskan, saat ini telah dikembangkan fitur aplikasi Saluran Informasi dan Penanganan Pengaduan (SIPP) di rumah sakit untuk pendaftaran bayi baru lahir peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan perhitungan denda layanan, sehingga peserta tidak perlu datang ke Kantor BPJS Kesehatan.
Di samping itu, masyarakat juga tetap dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 yang beroperasi 24 jam termasuk hari minggu dan libur, untuk memperoleh informasi atau menyampaikan pengaduan.
“Selain di Kantor Cabang, selama masa libur lebaran kami juga membuka layanan khusus di rumah sakit melalui Petugas Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) rumah sakit, yang meliputi pendaftaran bayi baru lahir bagi peserta segmen mandiri, perhitungan denda layanan, dan penanganan pengaduan di rumah sakit, baik yang terkait dengan pelayanan rumah sakit maupun pengaduan yang perlu dieskalasi ke BPJS Kesehatan karena membutuhkan solusi segera,” terang Elke mengakhiri.