Lebaran 2019

Laporan Pelanggaran THR di Jawa Timur, Mayoritas Karyawan Tetap yang Belum Terima dari Perusahaan

Lembaga Bantuan Hukum Surabaya mencatat ada 7 perusahaan yang belum membayarkan THR.

Penulis: Sofyan Candra Arif Sakti | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Kolase TribunMadura.com
THR (Tunjangan Hari Raya) 

"Padahal menurut aturannya, pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan upah," ujarnya.

Berdasarkan temuan tersebut, LBH Surabaya pun menindaklanjuti laporan itu dengan memberikan rekomendasi kepada Dinas Tenaga Kerja Jatim agar melakukan penindakan kepada 7 perusahaan pelanggar.

"Disnaker Jatim wajib melakukan penegakan sanksi 5 persen kepada perusahaan yang terlambat membayar THR sesuai dengan Permenaker No 78 2016 tentang sanksi administratif," ucapnya. 

Promo Starbucks Buy 1 Get 1 Free, Simak Cara Mendapatkan Harga Khusus Cuma Satu Hari Saja

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved