Satu Keluarga Dijebloskan KPK ke Penjara, Karena Kompak Korupsi Proyek Sistem Penyediaan Air Minum

Mereka adalah pasangan suami istri, Budi Suharto dan Lily Sundarsih, serta anaknya Irene Irma dan Yuliana Enganita Dibyo.

Editor: Aqwamit Torik
Kolase Dokumentasi Tim KPK dan istimewa
Korupsi Proyek SPAM 

Satu Keluarga Dijebloskan KPK ke Penjara, Karena Kompak Korupsi Proyek Sistem Penyediaan Air Minum

TRIBUNMADURA.COM - Korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa, namun apa jadinya jika satu keluarga tertangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena korupsi sebuah proyek.

Hal tersebut menjadi catatan rekor tersendiri bagi KPK yang telah berhasil mengungkap kasus korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Lampung.

Dalam kasus tersebut, KPK menjebloskan satu keluarga ke dalam dinginnya bilik penjara.

Mereka adalah pasangan suami istri, Budi Suharto dan Lily Sundarsih, serta anaknya Irene Irma dan Yuliana Enganita Dibyo.

181 Wanita di Tuban Terancam Jadi Janda Usai Lebaran 2019, Begini Penjelasan Pengadilan Agama Tuban

Gandeng Kiai dan Ulama Setempat, Polda Jatim Ungkap Pelaku dan Aktor Pembakaran Polsek Tambelangan

Terbongkar Isi Percakapan Prabowo dan Menteri Luhut, Bahas Tujuan ke Luar Negeri Hingga Soal Pemilu

KPK mengeksekusi mereka ke penjara pada Kamis, (30/5/2019).

Proyek SPAM yang melibatkan mereka adalah SPAM Lampung, SPAM Katulampa, SPAM Darurat, dan SPAM Toba.

“Jaksa KPK telah melakukan eksekusi terhadap 4 orang terpidana dalam kasus suap terkait proyek sistem penyediaan air minum di sejumlah daerah,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (31/5/2019).

Korupsi Proyek SPAM
Korupsi Proyek SPAM (Dokumentasi Tim KPK)

Budi Suharto dieksekusi ke Lapas Klas 1 Pria Tangerang.

Sedangkan Lily, Irene dan Yuliana dieksekusi ke Lapas Klas II B Anak Wanita Tangerang.

“Mereka akan menjalankan masa hukuman sesuai dengan putusan pengadilan tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Febri.

Budi Suharto merupakan Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE)

Adapun istrinya, Lily, merupakan Direktur PT WKE.

Sementara anaknya, Irene adalah direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP) bersama dengan Yuliana.

Kedua perusahaan itu milik satu keluarga.

Keempatnya telah divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan tipikor Jakarta Pusat karena terbukti bersalah menyuap pejabat di Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Total uang suap yang dialirkan sebesar Rp 4,1 miliar, USD 38.000 dan SGD 23.000.

Korupsi Proyek SPAM
Korupsi Proyek SPAM (Dokumentasi Tim KPK)

Pemberian uang itu dengan maksud agar para pejabat itu tidak mempersulit pengawasan proyek sehingga dapat memperlancar pencairan anggaran proyek SPAM yang digarap oleh PT WKE dan PT TSP.

Para pejabat PUPR penerima suap itu adalah Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, dan PPK SPAM Katulampa Meina Waro Kustinah.

Kemudian Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.

“KPK juga akan terus mencermati fakta yang muncul di persidangan terutama jika terdapat petunjuk awal adanya pelaku lain yang terlibat,” kata Febri.

Kondisinya Kritis, BEREDAR HOAX Ani Yudhoyono Meninggal, Begini Penjelasan Resmi dari Demokrat

Aksinya Diketahui Warga, Dua Pencuri di Jember Kabur dan Tinggalkan Ternak Sapi di Kebun Tebu

Anggiat, Meina, Nazar dan Donny diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait dengan proyek pembangunan SPAM tahun anggaran 2017-2018 di Umbulan 3, Lampung, Toba 1, dan Katulampa.

Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa High Density Polyethylene (HDPE) di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.

Lelang diduga diatur sedemikian rupa agar dimenangkan oleh PT WKE dan PT TSP.

PT WKE dan PT TSP diminta memberikan fee 10 persen dari nilai proyek.

Fee tersebut kemudian dibagi 7 persen untuk kepala Satker dan 3 persen untuk PPK.

Pemberian Rp500 Juta Jelang Lebaran

Saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (1/4/2019), Pegawai PT WKE Jemy Paundanan mengakui pernah menyerahkan Rp 500 juta kepada Kepala SPAM Strategis Lampung, Anggiat Partunggul Nahat Simaremare. \

Dilansir Kompas.com (TribunMadura.com grup), 1 April 2019: Staf Pengusaha Akui Beri Rp 500 Juta ke Pejabat PUPR Lampung Jelang Lebaran.

Jemy bersaksi untuk empat terdakwa, yakni Direktur Utama PT WKE Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, dan dua Direktur PT TSP bernama Irene Irma serta Yuliana Enganita Dibyo.

Korupsi Proyek SPAM
Korupsi Proyek SPAM (Dokumentasi Tim KPK)

"Satu kali, jumlah uangnya Rp 500 juta, menjelang Lebaran.Tidak tahu terkait proyek apa, tapi menjelang Lebaran," ujar Jemy kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (1/4/2019).

Menurut Jemy, penyerahan uang itu atas perintah Yuliana Enganita Dibyo.

Dalam kasus ini, keempat terdakwa diduga menyuap empat pejabat yang bekerja di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Selain Anggiat, tiga pejabat lain yang diduga menerima uang, yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah.

Kemudian, Kasatker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.

Menurut jaksa, uang diduga diberikan agar para pejabat itu tidak mempersulit pengawasan proyek, sehingga dapat memperlancar pencairan anggaran kegiatan proyek di lingkungan Satuan Kerja PSPAM Strategis dan Satuan Kerja Tanggap Darurat Permukiman Pusat Direktorat Cipta Karya Kementerian PUPR. Proyek itu yang dikerjakan oleh PT WKE dan PT TSP.

Pria ini Bawa Kepala Istrinya ke Kantor Polisi, Usai Membunuh Istrinya Karena Kepergok Selingkuh

Hotman Paris Bagikan Harta Warisan ke Anak-Anaknya, Karena Divonis Mengidap Penyakit Mematikan

PPDB SMA Negeri di Surabaya Diserbu Ortu Sejak Subuh, Panita Akhirnya Batasi Antrean Cuma Segini

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Catat Sejarah Baru, Jebloskan Satu Keluarga ke Penjara

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved