Pilpres 2019

Kubu Prabowo Tak Bisa Diskualifikasi Jokowi Meskipun Temukan Kecurangan TSM, Begini Penjelasannya

terdapat tujuh tuntutan yang diajukan oleh Prabowo - Sandi, yang satu di antaranya meminta Mahkamah Konstitusi untuk mendiskualifikasi Jokowi - Maruf

Editor: Aqwamit Torik
Tangkapan layar Youtube Ruhut Sitompul
Penjelasan dari mantan Hakim MK Maruarar Siahaan bersama Ruhut Sitompul 

Kubu Prabowo Tak Bisa Diskualifikasi Jokowi Meskipun Temukan Kecurangan TSM, Begini Penjelasannya

TRIBUNMADURA.COM - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maruarar Siahaan mengungkapkan bahwa, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandi memiliki kemungkinan untuk bisa membuktikan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dalam Pilpres 2019.

Namun, ia juga mengatakan, pembuktian itu tidak bisa berdampak langsung dalam mendiskualifikasi pasangan calon Jokowi - Maruf Amin.

Sementara itu, terdapat tujuh tuntutan yang diajukan oleh Prabowo - Sandi, yang satu di antaranya meminta Mahkamah Konstitusi untuk mendiskualifikasi Jokowi - Maruf Amin.

Berdasarkan hal tersebut, Maruarar Siahaan menjelaskan alasan, mengapa Jokowi - Maruf Amin tak bisa didiskualifikasi, meskipun BPN sudah membuktikan adanya kecurangan yang TSM.

Kondisi Susilo Bambang Yudhoyono setelah Ani Yudhoyono Wafat, Sekjen Demokrat: Masih Menangis Beliau

Pantau Hilal Lebaran 1 Syawal 1440 Hijriah, PWNU Jatim Sebar Tim Pemantau di 24 Titik di Jawa Timur

Asyik Menonton TV, Suasana Berubah Mencekam Saat Pemilik Rumah Melihat Dapur Rumahnya Kebakaran

Hal tersebut disampaikan Maruarar Siahaan saat menjadi tamu di saluran Youtube milik Juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Maruf Amin, Ruhut Sitompul pada, Minggu (2/6/2019).

Awalnya Ruhut Sitompul menanyakan soal kemungkinan Prabowo-Sandiaga dalam membuktikan laporannya ke MK terkait kecurangan secara TSM.

"Mungkinkan Kubu 02, bisa membuktikan adanya kecurangan terstruktur, sistematif, dan masif (TSM)?" tanya Ruhut Sitompul dikutip TribunJakarta.com (TribunMadura.com grup).

Maruarar Siahaan menjelaskan bahwa dugaan kecurangan yang dianggap TSM haruslah memiliki hasil yang signifikan terhadap perolehan suara.

Ia menegaskan bahwa dalam membuktikan hal tersebut tidaklah mudah dilakukan.

"Pelanggaran TSM itu harus memiliki korelasi signifikansi dengan perolehan suara," ujar Maruarar Siahaan.

"Kalau dia dikatakan terstruktur, kira-kira berapa pengaruhnya terhadap suara, sehingga bisa tidak dia mempengaruhi perolehan suara Pak Jokowi misalnya,"

"Kalau dia (Jokowi) 17 juta suara, paling tidak dia (Prabowo) harus memperoleh setengahan dari situ tambah satu kan," tambahnya.

Maruarar Siahaan kembali menegaskan hal tersebut bukanlah sesuatu yang mudah.

Jokowi Meledek Madura United (Laskar Sapeh Kerrab), Presiden MU Achsanul Qosasi Mengaku Memaklumi

Pemindahan Penahanan Tak Dikabulkan, Mulan Jameela Temani Ahmad Dhani Lebaran di Rutan Medaeng

PP Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 1440 H Jatuh 5 Juni, Lebaran Hari Raya Idul Fitri 2019 pada Rabu

"Dan itu tidak mudah," tegas Maruarar Siahaan.

Maruarar Siahaan menyatakan meski dugaan kecurangan dalam pemilu terbukti, tetap tidak bisa langsung dilakukan pendiskualifikasian kepada pasangan Jokowi-Maruf Amin.

"Jadi tidak bisa dikatakan kalau terstruktur itu langsung didiskualifikasi, seandainya pun itu terbukti, meskipun kita katakan tadi itu tentu sangat sulit, maka kita kita tidak bisa langsung seperti itu," jelas Maruarar Siahaan.

Maruarar Siahaan menjelaskan hal tersebut terjadi dengan alasan demi menghargai suara rakyat yang telah memilih.

"Pengalaman kita mengatakan, karena kita menghargai juga suara atau kedaulatan rakyat yang lain, yang tidak mengalami cacat, maka yang paling kita tentukan di mana TSM itu terjadi pelanggaran itu."

"Mungkin MK akan mengatakan ya sudah pemungutan suara ulang di tempat itu," imbuhnya.

Ia menambahkan keputusan MK bersifat final dan mengikat ke sejumlah pihak-pihak terkait.

"Keputusan MK itu satu tingkat, artinya langsung final dan binding (mengikat -red), ketika diucapkan MK itu mengikat kepada seluruh stakeholder, lembaga negara, terutama sekali kepada pemohon, termohon dan pihak terkait yang berdebat di MK," katanya.

SIMAK VIDEONYA:

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun Beberkan Kemungkinan Prabowo-Sandi Menang di MK

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menikai gugatan hasil Pilpres 2019 kubu pasangan calon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno kemungkinan bisa menang di Mahkamah Konstitusi.

Ia menilai, gugatan tersebut bisa saja menang di MK.

Hal ini disampaikan Refly Harun saat menjadi narasumber di acara Fakta Tv One yang dilansir TribunJakarta.com pada Selasa (28/5/2019).

Awalnya Refly Harun mengungkapkan bersyukur karena pihak BPN Prabowo-Sandi menempuh jalur hukum ke MK.

"Soal menang dan kalah itu permasalahan lain. Yang terpenting adalah kita menggeser masalah dari jalan ke ruang sidang," ungkap Refly Harun.

Tuai Kecaman setelah Follow Akun Member EXO & BIGBANG, Luna Maya: Saya Cinta BTS Tapi Follow IG Kai

Penemuan Tulang Belulang Manusia Hangus di Mojokerto, Polisi Akui Kesulitan Datangi Lokasi Kejadian

Refly Harun mengatakan harapannya agar persidangan di MK berjalan lancar dan terbuka sehingga apapun hasilnya bisa diterima kedua pihak.

Tak hanya itu, Refly Harun menjelaskan 2 aspek pendekatan mengenai pembuktian data-data kecurangan yang dilaporkan BPN Prabowo-Sandi.

"2 aspek pendekatan yaitu kuantitatif dan kualitatif. Kalau kuantitatif ini maka BPN harus bisa membuktikan mereka dicurangi atau penggelembungan suara kubu 01 sejumlah separuh 16 juta lebih. Kalau dia bisa mendalilkan seperti itu, maka kita bicara signifikan berdasarkan kuantitatif. Tapi kalau di permohonan aja enggak signifikan, dengan berbagai bukti dan hanya klaim semata maka bergerak kepada kuantitatif," ungkap Refly Harun.

Menurut Refly Harun, aspek pendekatan kuantitatif juga terdapat dua bagian yakni mengenai TSM (terstruktur, sistematis, dan masif) dan pembuktian kecurangan yang dikomando oleh kubu 01.

"Itu penting untuk dikaitkan dengan pemilu jujur. Kalau TSM itu berat membuktikannya karena menyangkut sebaran suara yang besar dan waktu kerja yang sempit," papar Refly Harun.

Refly Harun menyatakan, BPN Prabowo-Sandi harus meyakinkan hakim MK saat persidangan jika kecurangan itu dikomando.

Selain itu, Refly Harun menyatakan telah membaca laporan dugaan kecurangan pemilu di tahun-tahun sebelumnya dan ia mengibaratkan laporan tersebut bak speakernya yang besar tetapi tak ada isinya.

Kendati demikian, Refly Harun menilai kubu Prabowo-Sandi bisa saja menang apabila MK mengubah paradigmanya.

"Kalau MK mau berubah paradigmanya, satu saja bukti pelanggaran yang dilakukan paslon maka sesungguhnya sudah terjadi pelanggaran Pemilu," jelas Refly Harun.

Kendati demikian, permasalahannya dari sebelum-sebelumnya tak pernah membuktikan sedalam-dalamnya soal ASN yang digerakkan dan ada perintah komandonya.

Cara Bedakan Kurma Asli dan Kurma Palsu yang Banyak Beredar saat Bulan Ramadan, Biar Gak Kecele

Kementerian Agama Gelar Sidang Isbat Penetapan 1 Syawal 1440 H atau Lebaran 2019 pada Hari Ini

"Pembuktian mengenai hal tersebut sulit, apakah ada perintah komando atau tidak. Terus Polri dan TNI disebut terlibat, bagaimana pula membuktikannya?," ungkap Refly Harun.

Refly Harun menilai jika saat persidangan lebih menyasar sebuah bukti pelanggaran saja maka sidangnya bisa terukur.

"Saya mendambakan pemilu jujur dan adil. Pokoknya pemilu yang tak becek dengan kecurangan tetapi saya tahu apakah hakim MK menerapkannya untuk pilpres.

Satu saja kecurangan dilakukan maka didiskualifikasi karena itu sudah menjadi kejahatan pemilu," jelas Refly Harun.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Meski BPN Dapat Buktikan Kecurangan TSM, Eks Hakim MK Sebut Jokowi-Maruf Tak Bisa Didiskualifikasi

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved