Berita Surabaya
Dilaporkan Perkosa Staf Cewek Usai Mandi, Advokat Surabaya ini Laporkan Balik, Ini 2 Versi Kasusnya
Dilaporkan Perkosa Staf Cewek Usai Mandi, Advokat di Surabaya ini Laporkan Balik, Begini 2 Versi Kasusnya.
Penulis: Syamsul Arifin | Editor: Mujib Anwar
Dilaporkan Perkosa Staf Cewek Usai Mandi, Advokat di Surabaya ini Laporkan Balik, Begini 2 Versi Kasusnya
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Pelaporan PS, seorang advokat di Surabaya oleh anak buahnya sendiri, wanita berinisial E, terkait kasus dugaan pemerkosaan (dugaan advokat perkosa anak buah) dan ancaman dengan pistol akhirnya berbuntut panjang.
Ini seletah PS, si advokat, melalui kuasa hukumnya, Hermawan Benhard, akan melaporkan E (22), ke Polda Jatim dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Dimana E ini telah mencemarkan nama baiknya karena dituduh telah memperkosanya.
PS dengan tegas menyatakan tidak ada pemerkosaan. Bahkan, E juga mengaku dia diperkosa dengan ancaman pistol.
Sayangnya, sejauh ini E tidak pernah mampu membuktikan keberadaan pistol tersebut.
Bahkan, dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), tidak ditemukan adanya tindak pidana pemerkosaan.
"Makanya kami laporkan balik dia (E) ke polisi," kata Benhard, Rabu (19/6/2019).
• Advokat di Surabaya ini Dilaporkan Perkosa Staf Cewek Usai Mandi, Juga Mengancam Bunuh Pakai Pistol
• Anak Mencoba Meracuni Orang Tuanya, Akibat Kesal Dilarang Main Game Online Larut Malam
• Payudara Wanita ini Tumbuh Tak Terkendali & Sangat Besar, Kondisinya Aneh Dokter Sebut Bukan Kanker
Sebelumnya, pada Rabu (29/5/2019) sekira pukul 18.15 WIB, EDS mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Surabaya untuk melaporkan PS ke polisi dengan tuduhan perkosaan.
E, wanita asal Surabaya itu didampingi kuasa hukumnya, Abdul Malik. Menurut EDS, kejadian yang menimpanya tersebut bermula pada 26 Mei 2019 lalu.
Saat itu, Etidak kuasa melawan karena PS menindihnya di sofa seusai dirinya mandi sore hari.
"Dia (PS) merobek paksa baju saya. Saya tidak bisa teriak karena dibungkam," kata E.
Namun, keterangan E itu langsung dibantah Benhard.
Dengan tegas Benhard menyatakan bahwa, di kantor tersebut, tidak mungkin ada pemerkosaan.
Pasalnya, ruangan kantor terbuka dan bisa dilihat orang disekelilingnya.
Ini karena pintu ruangan tersebut tertutup dengan kaca, bukan dengan rolling door.
"Klien saya tidak punya pistol seperti yang dituduhkan. Kabarnya pistol itu disimpan di laci. Padahal, laci klien saya tidak pernah terkunci karena penuh dengan peralatan kantor," ujar Benhard.
• Dulu Tolak Keras Penutupan Lokalisasi Dolly Surabaya, Kini Jarwo Susanto Malah Jadi Pengusaha Sukses
• Jelang Tahun Ajaran Baru Gaji Ke 13 PNS Segera Cair, Inilah Daftar Besaran Gaji PNS Semua Golongan
• Adu Kencang Dalam Balapan Liar, Motor Pelajar di Lamongan Adu Kepala, Dua Siswa Tewas Seketika
Tak hanya melaporkan pidana, PS juga melaporkan E secara perdata ke Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam laporan perdata tersebut dicantumkan bahwa, akibat pencemaran nama baik yang dituduhkan EDS, PS mengalami kerugian immateriil sebesar Rp 1 miliar.
"Tuduhan itu (pemerkosaan) sangat merugikan klien kami. Kami yakin tidak ada pemerkosaan. Dari hasil visum hanya menyebutkan ada luka lama di bagian vital dia (E). Tapi itu kan harus didalami luka lama itu akibat apa," tegasnya.
Sementara itu, menanggapi hal tersebut, kuasa hukum E, Abdul Malik mengaku dirinya siap menghadapi laporan tersebut.
"Dilaporkan kemana saja kami siap," tandas Malik.
Kasus saling lapor antara bawahan dengan bos ini bermula, ketika wanita berinisial E melaporkan advokat di Surabaya yang juga bosnya sendiri berisial PS.
E melaporkan PS karena diduga telah menodai dan memperkosanya, alias kasus dugaan advokat perkosa anak buah.
E, wanita 22 tahun ini merupakan bawahan advokat yang berkantor di kawasan Surabaya Pusat.
• Aneh, WNA yang Bekerja di Pasuruan Jumlahnya Ratusan, Tapi yang Kantongi Surat Hanya 12 Orang Saja
• Foto Panas Bidan Beraksi Menggunakan Timun Viral di WhatsApp dan Facebook, Begini Pengakuan Jujurnya
• FAKTA TERBARU Suami Gadaikan Istri Akhirnya Terungkap, Semua Bermula Ketika Menjadi TKI di Malaysia
Menurut E, kejadian yang menimpanya tersebut bermula pada 26 Mei 2019 lalu. Dirinya mengaku kini mengalami trauma berat.
Dia merasa kesal dengan PS yang sebagai atasan dianggap justru mencelakainya.
"Saya sekarang shock, tidak enak makan, kepikiran terus dengan kejadian waktu itu," ujar E yang didampingi pengacaranya, Abdul Malik, Kamis, (13/6/2019).
Saat itu, E tidak kuasa melawan karena PS menindihnya di sofa seusai dirinya mandi sore hari.
Bosnya itu, kata E lalu merobek paksa bajunya.
E juga mengaku tidak berteriak karena mulutnya dibungkam PS.
Di kantor, ketika itu hanya berdua antara dirinya dengan PS saja, tidak ada orang lain.
Sehingga terjadilah perkosaan oleh bos kepada anak buahnya sendiri.
"Saya juga takut karena diancam mau dibunuh. Dia juga mengancam pakai pistol yang disimpan di lemari," beber E.
Pengacara E Abdul Malik menyatakan, bahwa dari hasil visum terbukti bahwa kliennya tersebut diperkosa.
Dugaan pemerkosaan itu diperkuat dengan barang bukti berupa baju sobek yang kini sudah disita penyidik.
Kini dia percaya penyidik dapat segera menetapkan PS sebagai tersangka.
"Hasil visum identik. Ada sperma di celana dalam korban. Unsur paksaan juga terpenuhi," tegas Malik.
• Persebaya Kembali Gagal Menang, Pelatih Djadjang Nurdjaman Siap Dipecat
• Juru Parkir Patok Tarif Rp 50 Ribu untuk Bus di Kota Malang, Pelaku Tak Punya Kartu Anggota Parkir
• Derby Suramadu Ketiga, Inilah Dua Link Live Streaming Persebaya Vs Madura United di Gelora Bung Tomo
Tegas Membantah
Sementara itu, PS si advokat yang dilaporkan terkait dugaan memperkosa anak buahnya sendiri tegas membantah tudingan tersebut.
PS tetap membantah telah memperkosa stafnya tersebut.
Petang setelah kejadian, E menurut PS justru mengunggah live story di akun media sosial.
Dia juga keberatan kalau E disebut shock.
"Mengada-ada itu. Dia malamnya itu malah buat story Facebook kalau sedang senang-senang di kafe. Saya ada buktinya," ujarnya, Kamis, (13/6/2019).
PS juga membantah memiliki pistol untuk mengancam korban.
Menurut dia laporan itu terkesan dipaksakan.
Dia menuding ada pihak lain di belakang E yang memiliki motif untuk menjatuhkannya.
"Dia itu laporan tiga kali. Laporan pertama, kedua ditolak, dia tidak masukkan ada pistolnya. Baru di laporan ketiga ini dia masukkan pistolnya," beber PS.
Kejadian ini bermula pada 26 Mei 2019 lalu.
Sehari sebelumnya, PS menghubungi pelapor agar keesokan harinya bekerja lembur pada hari libur.
Pelapor sudah datang ke kantor pukul 06.00.
Dua jam berselang PS datang bersama anak dan istrinya.
Namun, pada pukul 12.00, anak dan istrinya pulang.
Setelah itu, tersisa PS dan E di kantor.
Sekitar pukul 16.00, korban mandi karena akan pulang.