Berita Viral
Mahar Mewah Mobil Fortuner saat Pernikahan Berujung Nestapa, Setelah Pengantin Tak Bisa Memakainya
Mahar Mewah Mobil Fortuner saat Pernikahan Berujung Nestapa, Setelah Pengantin Tak Bisa Memakainya.
Sosok mempelai pria, pekerjaan Ujok Budiyanto juga membuat penasaran.
• Dilaporkan Perkosa Staf Cewek Usai Mandi, Advokat Surabaya ini Laporkan Balik, Ini 2 Versi Kasusnya
• Adu Kencang Dalam Balapan Liar, Motor Pelajar di Lamongan Adu Kepala, Dua Siswa Tewas Seketika
Melansir dari Tribunnews, sosok Ujok selama ini dikenal sebagai penjual bakso di Pasar Todanan, Blora.
Dia juga merupakan pengusaha penggilingan daging bakso.
Belum tuntas perbincangan warganet tentang seserahan pernikahan yang dianggap cukup fantastis untuk wilayah Perdesaan tersebut, muncul kabar mengejutkan selanjutnya.
Mobil pengantin Toyota Fortuner sekarang telah ditahan pihak kepolisian.
Berdasarkan keterangan Kapolres Pati Jon Wesly Arianto, mobil Fortuner yang jadi seserahan pernikahan tersebut merupakan hasil curian.
Bukan Ujok (pengantin pria) yang mencuri mobil.
Pelaku pencurian mobil bernama DS (33), Staf Marketing PT Nasmoco Pati yang merupakan warga Kota Pekalongan.
Di Pati, DS tinggal di Desa Sidomukti Kecamatan Jaken.
AKBP Jon menjelaskan, "tersangka DS mencuri mobil dari perusahaan tempatnya bekerja."
"Tanpa sepengetahuan perusahaan, ia (DS) menjual mobil kepada Ujok dengan harga normal."
"Namun, uangnya tidak ia setorkan ke kantor, melainkan ia gunakan sendiri," terang AKBP Jon dalam konferensi pers di Mapolres Pati, Kamis (20/6/2019).
Menjelaskan kronologi kejadian, AKBP Jon mengatakan, DS memesan 1 unit Fortuner VRZ kepada kepala gudang.
• Bukan Ahli IT dari Unair, Inilah Profil Lengkap Saksi Ahli Prabowo-Sandi di MK Soegianto Soelistiono
• Big Match Persib Bandung Vs Madura United, Inilah Jadwal Siaran Langsung Indosiar Liga 1 Pekan Ke-5
Namun, sebelum ada pelunasan dan pengurusan administrasi, tersangka mengambil kunci dan mobil dari gudang tanpa izin kepala gudang.
"Kemudian tersangka menjual mobil pada Ujok Budiyanto dengan harga normal dan dokumen jual-beli palsu."