Berita Surabaya
Bawa 2 Tas Jinjing Berisi Sabu Dari Malaysia, Warga Sampang Madura ini Tertangkap di Bandara Juanda
Bawa 2 Tas Jinjing Berisi Sabu Dari Malaysia, Warga Sampang Madura ini Tertangkap di Bandara Juanda.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Mujib Anwar
Bawa 2 Tas Jinjing Berisi Sabu Dari Malaysia, Warga Sampang Madura ini Tertangkap di Bandara Juanda
TRIBUNMADURA.COM, SIDOARJO - Kantor Bea Cukai Juanda mengamankan penumpang pesawat pembawa sabu seberat 815 gram.
Kepala Kantor Bea Cukai Juanda, Budi Harjanto mengatakan, penumpang pesawat yang diamankan petugas tersebut, bernama Mulyono Bin Hasan (54). Dia berasal dari Sokobanah, Sampang, Madura.
Pelaku ditangkap hari Minggu (16/6/2019) di Terminal 2 (T2) Kedatangan Internasional Bandara Juanda.
Menurutnya, penangkapan bermula ketika petugas mendapat informasi adanya penyelundupan sabu dari Malaysia melalui peswat Air Asia QZ 331.
Setelah itu dilakukan analisa profiling terhadap seluruh penumpang.
"Dan kita langsung mencurigai penumpang bernama Muyono Bin Hasan yang membawa 2 buah tas jinjing berukuran sama," ujarnya kepada TribunJatim.com (Grup Tribunmadura.com), Kamis (27/6/2019).
• Innalillahi Wainna Ilaihi Rojiun, Kabar Duka Datang Dari Bangkalan - Pejabat Pentingnya Meninggal
• Lulus Baca Yasin dan Tahlil, Fadil Akhirnya Menjadi Menantu Tokoh NU Mantan Menteri & Gubernur Jatim
• Selundupkan 815 Gram Sabu Dari Malaysia, Warga Sampang Madura Diiming-imingi Bayaran Fantastis ini
Setelah itu, petugas langsung melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang tersebut menggunakan x ray.
Hasilnya, ditemukan 2 bungkus sabu seberat 815 gram yang disembunyikan melalui sela lipatan baju.
"Akhirnya pelaku kita amankan dan akhirnya mengakui sabu tersebut merupakan titipan temannya dari Malaysia," tambah Budi Harjanto.
Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, ternyata juga diketahui pelaku positif mengkonsumsi sabu.
"Dirinya memakai sebelum berangkat ke Bandara Kuala Lumpur menuju ke Bandara Juanda," bebernya.
• Inilah UPDATE TERBARU Kondisi Wali Kota Risma di RSU dr Soetomo, Setelah Sempat Dikabarkan Memburuk?
• Incar Mahasiswa UTM, Begal Motor Sadis Kembali Beraksi di Bangkalan dan Bacok Kepala Mahasiswi
"Alasan dirinya memakai sabu agar kepercayaan dirinya meningkat saat membawa barang haram tersebut," imbuh Budi Harjanto.
Saat ini pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Dia terancam pidana penjara maksimal 20 tahun.