Tak Pandang Merek, Berikut Ponsel yang Akan Diblokir di Indonesia, Pemerintah Melacak Lewat IMEI
pemerintah sudah berencana akan menertibkan peredaran ponsel pintar yang dimaksud beredar di Indonesia.
Tak Pandang Merek, Berikut Ponsel yang Akan Diblokir di Indonesia, Pemerintah Melacak Lewat IMEI
TRIBUNMADURA.COM - Tak pandang merek, beberapa ponsel pintar yang kini beredar di Indonesia, akan segera diblokir oleh pemerintah.
Hal tersebut karena pemerintah sudah berencana akan menertibkan peredaran ponsel pintar yang dimaksud beredar di Indonesia.
Ponsel pintar itu adalah yang berlabel Black Market (BM) atau ilegal.
• Naik Honda Vario Boncengan Tiga, 3 Cewek ini Tewas Mengenaskan Usai Tubuhnya Dilindas Truk Trailer
• Petugas Layanan SIM Pakai Seragam Polisi Jadul saat Layani Pemohon SIM Gratis pada HUT Bhayangkara
• Madura United Vs PSM Makassar, Dejan Antonic Mengaku Sudah Kantongi Kunci Permainan Lawan
Tentu anda juga harus berhati-hati jika akan membeli ponsel yang berlabel BM itu.
Sejak pertengahan 2018 setelah implementasi kebijakan registrasi kartu SIM prabayar rampung, pemerintah berencana menghentikan peredaran ponsel ilegal ( Black Market /BM) di Indonesia.
Pasalnya, peredaran ponsel blackmarket yang masif ini dianggap tak hanya merugikan negara, tapi juga distributor dan pengguna.
Mekanisme pemblokiran ini akan menggunakan nomor IMEI yang melekat pada setiap ponsel dan berbeda-beda.
Pemerintah akan mengidentifikasi IMEI tersebut dan jika tidak terdaftar, akan dianggap sebagai ponsel ilegal dan tidak akan bisa digunakan di Indonesia.
Wacana tersebut kini kembali hangat diperbincangkan.

Mesin validasi IMEI yang dikembangkan oleh Kementerian Perindustrian kabarnya akan mulai diaktifkan pada Agustus mendatang.
Lantas dengan aktifnya mesin tersebut apakah kemudian ponsel ilegal akan benar-benar tidak dapat digunakan?
KompasTekno (grup TribunMadura.com ) , Senin (1/7/2019), meminta keterangan Janu Suryanto, Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian, terkait hal ini.
Melalui pesan singkat, Janu mengatakan bahwa pada Agustus, Kemenperin baru akan menggodok regulasi terkait proses pemblokiran tersebut.
"Payung hukum dulu, sedang dikerjakan dan rapat terus-menerus," kata Janu.
Ia pun mengatakan bahwa saat ini Kemenperin tengah merancang regulasi dengan pihak-pihak terkait.
Ia mengungkap bahwa aturan tersebut harus dikerjakan dan diselesaikan dengan hati-hati supaya dapat diimplementasikan dengan tepat dan tidak berbalik menjadi merugikan.
• Air Laut Surut, Warga Pesisir Sumenep Ujung Timur Pulau Madura Berburu Ikan & Gurita: Ikannya Gratis
• D.O EXO Wamil, Sosok dalam Foto Momen Terakhir Do Kyung Soo Sebelum Wajib Militer Curi Perhatian
• Ribuan Ekor Ikan Mujair Berserakan di Jalan Tol Sidoarjo-Porong setelah Truk Pengangkut Terguling
"Sedang dirapatkan terus untuk detail Permennya (Peraturan Menteri), mohon bersabar. Ada grace period-nya, tentu hati-hati dalam pelaksanaannya. Aturannya mesti dikaji secara hati-hati, tidak boleh gegabah," ungkap Janu mengatakan.
Secara teknis ia pun mengatakan bahwa mekanisme pemblokiran itu perlu pemahaman lebih jauh dan secara rinci.
Pasalnya ada beberapa hal rumit yang perlu dipahami, seperti penguasaan hardware, semikonduktor, hingga software.
"Tingkat pemahaman teknologinya sangat tinggi, hardware-nya saja sulit penguasaan teknologinya, semikonduktor, belum lagi software-nya," kata Janu.
Diblokir per Agustus?
Kendati demikian, ketika dikonfirmasi apakah ponsel blackmarket akan diblokir sepenuhnya mulai Agustus, Janu tidak menjawab dengan nada yang pasti.
Ia hanya meminta untuk menunggu regulasinya rampung terlebih dahulu.
"Bisa jadi salah pengertian nantinya, tunggu saja ya kami sedang selesaikan aturannya," kata Janu.
Kemenperin sendiri saat ini memiliki sistem identifikasi produk ponsel ilegal bernama Device Identification, Registration, and Blocking System (DIRBS).

Sistem tersebut akan memanfaatkan nomor International Mobile Equipment Identity atau yang lebih sering dikenal sebagai IMEI yang melekat pada setiap ponsel dan berbeda satu dengan yang lainnya.
Proses pemblokiran ponsel ilegal tersebut setidaknya akan melibatkan tiga pihak, yakni Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), hingga Kementerian Perdagangan(Kemendag).
Ketiga kementerian tersebut memiliki peran masing-masing dalam pemblokiran.
Kementerian Perindustrian memiliki sistem validasi IMEI yang dapat mengecek apakah ponsel tersebut ilegal atau tidak.
Sementara Kementerian Kominfo nanti akan meminta operator seluler untuk memblokir jaringan yang digunakan oleh ponsel yang teridentifikasi ilegal, kemudian Kemendag akan mengawasi proses perdagangan ponsel tersebut.
Cara Bedakan ponsel Resmi dan BM
Membeli smartphone bisa melaui banyak tempat, mulai dari gerai distributor resmi (Erafone, Global Teleshop, dll), gerai vendor resmi (Mi Store, Samsung Store, Oppo Store, dll), gerai yang bertebaran di pusat perdagangan elektronik, layanan e-commerce, maupun toko online yang menjajakan jualannya via media sosial (Instagram, Facebook, dll).
Masyarakat disarankan membeli di gerai resmi, agar jasa purnajualnya lebih terjamin.
Kendati begitu, ada beberapa pertimbangan yang membuat sebagian orang membeli perangkat ilegal/ black market (BM) dari gerai non-resmi, salah satunya karena harga yang relatif murah.
• Begal di Bangkalan Kembali Beraksi, Polres Bangkalan Jaga 24 Jam Tiga Pos Jalur-Jalur Rawan
• Gonzalo Higuain Resmi Kembali ke Pelukan Juventus, Kembali Reuni dengan Mantan Pelatih Chelsea
• Gemar Kumpulkan Pemain Gratis, Berikut Pemain Gratis Berkualitas Juventus, dari Pirlo Hingga Pogba
Pertimbangan lainnya adalah embel-embel “garansi resmi” yang biasanya tertera pada kemasan produk.
Klaim itu bisa benar, tetapi tak jarang merupakan modus penipuan dari gerai non-resmi, baik yang berbentuk toko fisik maupun online.
Calon pembeli pun percaya dan semakin mantap melakukan transaksi.
Padahal, klaim tersebut kini bisa dibuktikan terlebih dahulu kebenarannya melalui situs sertifikasi.postel.go.id.
Ketika masuk ke situs tersebut, buka tab bertuliskan “Daftar Sertifikat”, lantas pilih “Sertifikat Berlaku”.
Anda akan menemukan sebuah kolom.
Masukkan nomor sertifikat yang tertera pada label di kotak kemasan smartphone.
Jika nomor sertifikatnya sesuai dengan model smartphone, artinya smartphone tersebut telah tersertifikasi dan resmi dipasarkan di Indonesia.
Jika tak sesuai atau bahkan tak tercantum, artinya smartphone itu adalah barang BM.
Pengecekan ini lebih mudah dilakukan sebelum membeli smartphone di gerai fisik.
Untuk pembelian via layanan e-commerce atau toko online di media sosial, Anda bisa meminta penjual mengirimkan foto kotak kemasannya untuk melihat label dan mengeceknya.
E-commerce tertentu semacam Tokopedia memungkinkan pembeli mengecek barang yang diterima terlebih dahulu, sebelum mengonfirmasi dan menyelesaikan transaksi.
Pada proses pengecekan itu, Anda bisa mengembalikan smartphone yang dibeli jika ternyata tak tersertifikasi.(*)
• Kenalan Lewat WA Hingga Tarif Kencan, Berikut 5 Fakta Penting Pria Gay Tulungagung Cabuli 50 Lelaki
• Terjebak Harga Mahal di Warung Lesehan Bu Anny, Pengunjung Juga Terjebak Rasa Makanan Tak Lazim
• PENDAFTARAN CPNS 2019 dan PPPK 2019, Persiapkan Berkas dan Pahami Syaratnya, Maksimal Usia 35 Tahun
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Inilah ponsel yang Segera Diblokir di Indonesia, Tak Kenal Merek, Anda Salah Satu Pemilik?