Berita Jombang

Miris, Nganggur Karena diPHK, Pria Asal Jombang ini Nekat Curi Mic Musala, Sempat Bohongi Istri

Sebelumnya, dia juga melakukan hal serupa di musala Dusun Kayen, Desa Kayangan, Kecamatan Diwek, Jombang, empat hari lalu.

Penulis: Sutono | Editor: Aqwamit Torik
Kolase TribunMadura.com
Miris, Nganggur Karena diPHK, Pria Asal Jombang ini Nekat Curi Mic Musala, Sempat Bohongi Istri 

Miris, Nganggur Karena diPHK, Pria Asal Jombang ini Nekat Curi Mic Musala, Sempat Bohongi Istri

Pria asal Jombang ini menganggur karena diPHK.

Sebelumnya ia bekerja di pabrik di Sidoarjo.

Karena tak ingin istrinya tahu dia diPHK, dia keluar rumah pakai seragam pabrik.

Tapi di luar dia malah mencuri mic.

Berikut kisah yang dikutip TribunMadura.com

---------------------------------------------------------------------------------

TRIBUNMADURA.COM, JOMBANG - Polsek Sumobito Jombang Jawa Timur menangkap Adi Dwi Yuliansyah (37), warga Jl Jenggolo, Pucang, Sidoarjo, Kamis (4/7/2019).

Pelaku ditangkap saat hendak mencuri mikropon di sebuah musala Desa Plosokerep, Kecamatan Sumobito.

Dalam pemeriksaan, Adi mengakui bukan hanya kali ini menggasak mikropon yang ada di musala.

Sebelumnya, dia juga melakukan hal serupa di musala Dusun Kayen, Desa Kayangan, Kecamatan Diwek, Jombang, empat hari lalu.

Sebarkan Foto Jokowi dan Hakim yang Diedit Aneh ke Dunia Maya, Cewek Asal Blitar ini Shock Menangis

Via Vallen & Nella Kharisma Bakal Dihadirkan pada Sidang Kosmetik Ilegal Pengadilan Negeri Surabaya

Istri Hamil 6 Bulan, Pria Asal Bangkalan ini Malah Terus Mengajaknya Mencuri Motor dan Berbagi Peran

Namun demikian, Adi tidak sadar bahwa aksinya di musala Dusun Kayangan terekam kamera CCTV.

Bahkan rekaman tersebut viral di media sosial.

Nah, dari situlah warga mengenali Adi.

Karena baju yang dikenakan pelaku saat mencuri mikropon di Dusun Kayangan, sama dengan yang dipakai saat beraksi di musala Desa Plosokerep.

Modus yang digunakan pelaku, dia masuk musala untuk salat.

Setelah itu, ketika kondisi sepi, Adi mengambil dan memasukkannya ke dalam tas ransel.

Akan tetapi, saat beraksi di musala Plosokerep, belum sempat mamasukkan mikropon ke dalam tas, Adi sudah dikenali warga.

Dia kemudian ditangkap.

Selanjutnya, Adi digelandang ke kantor Polsek Sumobito guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Pengakuannya sudah mencuri di lima musala. Namun kita masih kembangkan lagi," kata Kapolsek Sumobito AKP Muhammad Agus.

Di hadapan petugas, Adi mengaku nekat mencuri mikropon di sejumlah musala karena butuh uang.

VIDEO STREAMING: Madura United Vs PSM Makassar, Adu Gengsi Big Match Liga 1, ini Susunan Pemainnya

Ini Penyebab Stasiun TV Trans 7, Trans TV, Metro TV, dan TV One Hilang di Kota Malang & Sekitarnya

Kominfo Ungkap Terkait Hilangnya Stasiun TV Trans 7, Trans TV, Metro TV, dan TV One di Malang Raya

Apalagi, sejak lebaran dia dipecat dari pekerjaannya sebagai buruh pabrik di kawasan Sidoarjo.

Permasalahan itu tidak ia beritahukan kepada keluarganya.

Adi tak berani.

Untuk mengelabuhi sang istri, Adi setiap hari berangkat kerja dan berseragan pabrik.

Dia pura-pura masih bekerja di pabrik tersebut.

Ternyata, dia berkeliling dari musala ke musala untuk menjalankan aksinya.

Ketika sore hari, Adi kembali ke rumahnya di Sidoarjo, berpura-pura pulang dari pabrik tempatnya bekerja.

"Saya bingung, dikeluarkan dari pabrik usai lebaran kemarin. Tapi istri saya tidak tahu kalau saya tidak bekerja lagi. Setiap pagi berangkat dari rumah, pura-pura ke pabrik," kata Adi sembari mengatakan sengaja mencuri mikropon karena mudah dijual.

Kapolsek menambahkan, atas perbuatannya pelaku dijerat pasal pencurian biasa dengan ancaman lima tahun penjara. "Pelaku dikenali warga dari pakaiannya. Karena rekaman videonya viral di medsos," pungkas Agus. (Sutono)

Wanita yang Sebarkan Foto Jokowi dan Hakim Diedit Aneh ke Facebook, Bandel Saat Diperingati Suaminya

Arumi Bachsin Rela Pelihara Beberapa Ekor Ayam di Rumahnya Demi Kebutuhan Gizi Anak

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved