Berita Malang

UPDATE TERBARU Pelecehan Seksual Puluhan Siswa oleh Guru SD di Malang, Kejari Ungkap Perlakuannya

Update Terbaru Kasus Pelecehan Seksual Puluhan Siswa oleh Guru SD di Malang, Kejari Kota Malang Ungkap Perlakuannya

Penulis: Benni Indo | Editor: Mujib Anwar
insights.dice
Ilustrasi - Update Terbaru Kasus Pelecehan Seksual Puluhan Siswa oleh Guru SD di Malang, Kejari Kota Malang Ungkap Perlakuannya. 

Update Terbaru Kasus Pelecehan Seksual Puluhan Siswa oleh Guru SD di Malang, Kejari Kota Malang Ungkap Perlakuannya

TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh IM, guru SD Negeri di Kota Malang telah memasuki tahap 2 di Kejaksaan Negeri / Kejari Kota Malang. Tahap kedua berarti penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan oleh Polri.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kota Malang, Wahyu Hidayatullah mengatakan, IM telah dipindahkan ke Kejari Kota Malang pada pekan lalu atau akhir Juni 2019. Masih belum ada bukti maupun keterangan baru pada tahap 2 ini.

"Tidak ada yang berbeda. Sama seperti BAP. Jaksa sedang menyusun dakwaan," ujar Wahyu, Jumat (5/7/2019).

Setelah menyusun dakwaan, jaksa segera mendaftarkan untuk jadwal persidangan ke Pengadilan Negeri Malang. Wahyu mengatakan, Kasi Pidum akan segera menyelesaikan berkas dakwaan.

"Dalam waktu dekat akan disidangkan karena masa penahannya 20 hari," ujarnya.

Kepala Sekolah SMP di Surabaya ini Cabuli 6 Siswanya, Aksi Bejat Juga Dilakukan di Tempat Ibadah

Kenalan Lewat WA Hingga Tarif Kencan, Berikut 5 Fakta Penting Pria Gay Tulungagung Cabuli 50 Lelaki

Usai Diajak Foto di Pantai Pasongsongan Sumenep, Keperawanan Gadis Belia ini Direnggut Oleh Temannya

Tidak ada perlakuan berbeda terhadap IM.

Kata Wahyu, jaksa tetap melakukan prosedur sesuai peraturan terhadap kasus IM, meskipun kasusnya adalah pelecehan seksual terhadap anak.

"Tidak ada, kecuali untuk perkara pelaku anak. Kalau korban anak tidak ada. Kalau perkara asusila persidangan tertutup di pengadilan," paparnya.

Ditanya terkait tuntutan yang akan didakwakan, Wahyu belum bisa memastikan. Katanya, perlu melihat fakta persidangan terlebih dahulu.

"Nanti fakta persidangan apa," terangnya.

Kata Wahyu, kasus pelecehan seksual di Kota Malang tidak mendominasi. Paling banyak yang mendominasi adalah kasus narkotika.

Pada awal 2019, mencuat kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang guru SD Negeri berinisial IM.

IM diduga telah melakukan pelecehan seksual kepada puluhan muridnya.

Polisi kemudian menetapkan IM sebagai tersangka.

Dalam rilis yang dilakukan oleh Polres Malang Kota, IM dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak pasal 81 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Benni Indo)

Siswi SMP Diajak Berhubungan Intim Pacarnya yang Baru Kenal Via IG dan WA, Peringatan Ayah Diacuhkan

Sakit Hati Dihina Korban, Guru SD di Jember Pukul Kepala Sekolah Pakai Martil hingga Terkapar

Usai Jam Pelajaran Olahraga, Guru SDN Kauman 3 Kota Malang ini Langsung Beraksi Saat Ganti Baju

Derita Mawar, Adik Dicabuli Kakak Kandung di Sampang Hingga Hamil 6 Bulan, yang Takut Nyawa Melayang

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved