Berita Sidoarjo

Polisi Tembak Mati Otak Pelaku Perampokan & Pembacokan Karyawan Indomaret di Sidoarjo saat Ditangkap

Polisi menembak mati otak pelaku perampokan dan pembacokan karyawan Indomaret di Kabupaten Sidoarjo.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Net
Ilustrasi - Polisi Tembak Mati Otak Pelaku Perampokan & Pembacokan Karyawan Indomaret di Sidoarjo saat Ditangkap 

Polisi menembak mati otak pelaku perampokan dan pembacokan karyawan Indomaret di Kabupaten Sidoarjo

TRIBUNMADURA.COM, SIDOARJO - Satreskrim Polresta Sidoarjo menembak mati otak pelaku perampokan dan pembacokan karyawan minimarket Indomaret.

Pelaku bernama Adi Hermawan (31), ditembak mati polisi karena mencoba melawan saat akan ditangkap polisi.

"Pelaku atas nama Adi Hermawan terpaksa kami tembak karena melawan petugas," kata Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho kepada TribunMadura.com, Sabtu (13/7/2019).

Tersangka Perampokan dan Pembacokan Karyawan Indomaret di Sidoarjo Ditangkap Polisi, Sempat Melawan

"Dia mengacungkan sangkur saat dilakukan penangkapan," sambung dia.

Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menyebut, Adi Hermawan meninggal saat dilarikan ke RS Bhayangkara Pusdik Porong.

Tak hanya Adi Hermawan, polisi juga menangkap satu tersangka lainnya, bernama Tino Santoso (28).

Menurut Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, penangkapan kedua tersangka berawal dari penyelidikan dengan melihat rekaman CCTV dan keterangan para saksi.

"Awalnya pada Kamis (11/7/2019), tim berhasil menangkap tersangka Tino terlebih dahulu. Dari keterangan Tino didapatkan persembunyian Adi Hermawan," ucap Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.

Pegawai Indomaret di Sidoarjo Dibacok Komplotan Perampok Karena Terlalu Lama Buka Brankas Uang

"Lalu pada Sabtu (13/7/2019), didapati tersangka Adi lewat di wilayah Jalan Raya Glagah Tanggulangin," lanjut dia.

"Kami kejar dan kami berikan tembakan peringatan ke udara. Namun, malah melawan sehingga kita tembak ke bagian dada," tambahnya.

Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menyebut, dari keterangan tersangka, didapati keduanya telah melakukan aksi di tiga Indomaret di dua wilayah berbeda.

"Pelaku terancam pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 yaitu tindak pidana pencurian. Dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tandasnya.

Antisipasi Kejahatan dan Penganiayaan Pegawai, Polisi Minta Pengelola Minimarket Pasang CCTV

Seperti diketahui, pegawai Indomaret di Jalan Raya Trosobo, Desa Trosobo, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, terkapar setelah dibacok, Rabu (10/7/2019).

Korban bernama Eko Nurdianto (23) mengalami luka parah di bagian kepala dan punggung setelah dibacok pencuri.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved