Berita Bangkalan

Pria Gaptek ini Lama Edarkan Sabu di Bangkalan, Polisi Sempat Dibuat Kesulitan Menangkap dan Sita BB

Pria Gaptek ini Lama Jadi Pengedar Sabu di Bangkalan, Polisi Sempat Dibuat Kesulitan Menangkap dan Menyita Barang Bukti (BB).

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNMADURA/AHMAD FAISOL
Muhaimin, pria gaptek yang lama pengedar sabu di Bangkalan dijebloskan ke tahanan Polres Bangkalan, Senin (15/7/2019). 

Selain tak menggunakan handphone, tersangka Muhaimin juga tidak menggunakan alat transportasi seperti sepeda motor ataupun mobil.

"Stok habis, ia berjalan kaki saja mengambil barang. Pemasok ada, kami tengah lakukan penyelidikan," tegas Hendy Kurniawan.

Sementara itu, Kasat Reskoba Polres Bangkalan AKP Soekris Trihartono menambahkan, awalnya pihaknya mengalami kesulitan untuk mengungkap kasus peredaran narkoba yang diterapkan tersangka Muhaimin.

"Ia sama sekali tidak menyentuh teknologi. Kami pun lidik secara manual selama kurang lebih dua minggu. Mempelajari profil dan rutinitasnya dalam mengedarkan sabu," ungkapnya.

Kesabaran dan keuletan polisi membuahkan hasil.

Penggerebekan diputuskan pada Kamis (11/7/2019) pukul 14.00 WIB.

Sembilan anggota reskoba disebar di seluruh sudut rumah tersangka.

Soekris memaparkan, kendati tak menggunakan teknologi namun Muhaimin dinilainya sebagai pengedar yang licin.

Barang bukti 127,6 gram sabu disimpan di tempat yang tak wajar.

Pembunuh Sadis Pasutri Pengusaha di Tuban Tertangkap, 9 Buku Tabungan & Barang Berharga ini Dijarah

Setelah Dijebloskan Penjara Selama 1,5 Tahun, Ahmad Fauzi Kembali Menjadi Kepala Desa di Bangkalan

Keputusan melakukan penggerebekan di siang hari, lanjutnya, didasarkan atas hasil penyelidikan. Di mana tersangka tidak berada di rumah di waktu malam.

"Saat penggeledahan, butuh kesabaran dan keuletan untuk menemukan barang bukti. (Poketan sabu) ia selipkan di antara retakan dinding. Kami tidak menyangka," paparnya.

Barang bukti seberat 1,27 ons itu dibalut tisu.

Di dalamnya, terbagi dalam enam poketan; 5,98 gram, 5,68 gram, 5,54 gram, 5,42 gram, dan 5,26 gram.

Soekris kembali terancam kurungan pidana maksimal 20 tahun penjara atau minimal 6 tahun penjara.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved