Berita Entertainment
Sebut Anaknya Butuh ASI, Rey Utami dan Pablo Benua Ajukan Penangguhan Penahanan ke Polda Metro Jaya
Pasangan Pablo Benua dan Rey Utami resmi mengajukan penangguhan penahanan kasus dugaan pencemaran nama baik.
Editor:
Ayu Mufidah Kartika Sari
grid.id
Rey Utami dan Pablo Benua - Sebut Anaknya Butuh ASI, Rey Utami dan Pablo Benua Ajukan Penangguhan Penahanan ke Polda Metro Jaya
Hinaan tersebut salah satunya terkait bau ikan asin yang ditujukan kepada Fairuz A Rafiq.
Atas perbuatannya, ketiga dijerat Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP. Ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Pablo Benua dan Rey Utami Ajukan Penangguhan Penahanan
• JYP Entertainment Umumkan akan Bentuk Girlgroup Baru, Buka Audisi untuk Gadis dengan Syarat Berikut