Berita Surabaya
Asisten Profesor Ilmu Hukum yang Kuliahi Polisi Ungkap Pendapat Sadjijono setelah Videonya Viral
Pria paruh baya yang terekam video sedang berdebat dengan polisi justru tak berharap videonya viral.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Informasi yang diterima TribunMadura.com, pria itu mempertanyakan rambu-rambu yang terpampang di trotoar pemisah jalan, tepat di traffict light persimpangan Jalan Jemursari, Kota Surabaya.
Pria itu lantas diketahui bernama Sadjijono, seorang profesor di bidang Ilmu hukum yang mengajar di Universitas Bhayangkara Surabaya.
Ia mempertanyakan alasan kendaraan roda dua (R2) boleh memutar di jalur tersebut, sedangkan kendaraan roda empat (R4) tidak diperbolehkan.
“Roda dua berarti boleh memutar ‘R2 putar ikuti isyarat lampu’ dasar hukumnya apa,” kata pria itu dalam video.
• Mahasiswa ini Mampu Kerjakan Tugas Akhir Setebal 3.045 Halaman dalam Waktu 3 Pekan Saja, Jadi Viral
“Yang mana tidak boleh roda 4 putar. Hayo apa dasar hukumnya? Saya professor hukum,” sambung dia.
Kendati bertubi-tubi dicecar pertanyaan, polisi itu mencoba menanggapi.
“Ya roda 2,” katanya dengan singkat.
Tak hanya itu, ia juga mempertanyakan pengertian dari rambu-rambu tersebut.
“Ini tidak sembarangan, walaupun ada penegak hukum, tapi harus tahu artinya. Ayo apa artinya coba,” tanya pria itu.
“Itu apa, mana yang melarang R4 putar itu? Boleh R4 itu, kecuali R2 boleh, R4 ikuti isyarat lampu," sambung dia.
• Viral Video Pengemudi Mobil Mewah Kedapatan Curi Tong Sampah, Pelaku Tak Sadar Aksinya Terekam CCTV
"Berarti r4 tidak ikuti siyarat lampu. Renungkan. Hayo jelaskan itu,” lanjutnya.
Kali ini, petugas polisi tampak diam dan tak menanggapi.
Pria paruh baya itu juga menyinggung soal sidang tilang.
“Temanmu sudah gak berani karena sudah tak datangi, kamu sekarang ada sendiri,” ujar pria itu.
“Kalau nilang, kamu tak gugat, kamu pasti kalah, yakin aku,” tambahnya.
Ia menyebut, plakat rambu itu bukan berisi kalimat larangan pengendara R4 untuk putar balik.
“Karena ada korban, kasihan lah masyarakat. Saya pakar hukum,” tandasnya.
• Pura-Pura sudah Move On dari Mantan Kekasih Ternyata Bisa Percepat Proses Pemulihan Patah Hati