Pemilu 2019
Ketua Bawaslu Surabaya Dipecat DKPP Gegara Perintah Rekap Ulang Suara, Tapi Tetap Duduki Jabatan ini
Ketua Bawaslu Kota Surabaya Dipecat DKPP Gara-gara Perintah Rekap Ulang Suara, Tapi Tetap Duduki Jabatan ini.
Penulis: Bobby Koloway | Editor: Mujib Anwar
Ketua Bawaslu Kota Surabaya Dipecat DKPP Gara-gara Perintah Rekap Ulang Suara, Tapi Tetap Duduki Jabatan ini
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memberhentikan Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Hadi Margo Sambodo.
Pasca pemberhentian tersebut, Hadi Margo Sambodo akan tetap berada di Bawaslu Surabaya dengan menjabat sebagai anggota Komisioner.
Komisioner Bawaslu Jatim Aang Kunaifi menjelaskan, pihaknya siap menindaklanjuti putusan tersebut.
"Prinsipnya, kami taat dan patuh terhadap keputusan DKPP," kata Aang kepada Surya.co.id ketika dikonfirmasi di Surabaya, Kamis (18/7/2019).
Untuk mencari pimpinan Bawaslu Kota Surabaya yang baru, pihaknya akan mendorong Bawaslu Kota Surabaya melakukan rotasi jabatan.
"Masing-masing anggota kan tidak ada yang diberhentikan secara permanen. Sehingga, akan ada rotasi," tegas Aang Kunaifi.
"Dia (Ketua Bawaslu Surabaya) akan tetap di Bawaslu dengan menjadi anggota. Sedangkan penggantinya berasal dari Komisioner yang lain," imbuh Komisioner yang membawahi Divisi Pencegahan ini.
• Bawaslu Surabaya akan Bertemu Bawaslu Jatim setelah Hadi Margo Sambodo Diberhentikan dari Jabatannya
• Caleg Nasdem Laporkan KPU Tulungagung dan Bawaslu ke DKPP, Buntut Perpindahan Suara dari PKB ke PAN
Pengamat politik Surabaya Survei Centre (SSC), Surokim Abdussalam menilai keberadaan Hadi Margo Sambodo di Bawaslu Kota Surabaya akan menurunkan legitimasi penyelenggaran pemilu.
Oleh karenanya, Surokim menilai Hadi Margo Sambodo sebaiknya untuk mundur.
"Mundur jauh lebih elegan untuk meletakkan tradisi baru dalam jabatan publik penyelenggara pemilu. Akan lebih elegan secara etis mundur, meskipun secara hukum tidak perlu," kata Surokim kepada Surya.co.id (Grup Tribunmadura.com) saat dikonfirmasi terpisah.
Apabila tak ada restrukturisasi di tubuh Bawaslu Kota Surabaya, pihaknya khawatir masyarakat tak lagi percaya dengan penyelenggara pemilu.
"Respek masyarakat akan nihil. Sekalipun berprestasi, bawaslu akan sulit dapat apresiasi publik," tegasnya.
Dengan tak adanya kepercayaan dari masyarakat, pihaknya pesimis penyelenggara pemilu bisa menyelesaikan tugas dengan baik.
"Legitimasi sebagai pengawas pemilu dimata publik juga kian tergerus. Apabila respek dan kepercayaan publik terhadap pengawas sudah nihil, sulit rasanya bisa mengawal pemilu dengan lebih elegan dan terhormat," urainya.
• Lolos Jadi Anggota DPRD Periode 2019-2024 dari Partai Gerindra, Setoran Rp 100 Juta Harus Diberikan
• Hendak Ditilang, Pria Paruh Baya Mengaku Profesor Hukum Mencecar Pertanyaan Polisi, Viral di Medsos