Berita Politik
Lolos Jadi Anggota DPRD Periode 2019-2024 dari Partai Gerindra, Setoran Rp 100 Juta Harus Diberikan
Terpilih dan Lolos Jadi Anggota DPRD Periode 2019-2024 dari Partai Gerindra, Setoran Rp 100 Juta Harus Diberikan.
Penulis: Bobby Koloway | Editor: Mujib Anwar
Terpilih Jadi Anggota DPRD Periode 2019-2024 dari Partai Gerindra, Setoran Rp 100 Juta Harus Diberikan
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Semua Anggota DPRD yang terpilih dari Partai Gerindra diminta membayar iuran ke partai dengan nilai yang cukup besar, yakni berkisar antara Rp 50 - 100 juta.
Iuran tersebut harus dibayar, setelah keluarnya instruksi dari Partai Gerindra Jatim kepada jajaran Anggota DPRD terpilih periode 2019-2024, baik di tingkat kota dan kabupaten maupun provinsi untuk membayar iuran ke partai.
Untuk tingkat DPRD Provinsi, iuran yang dibayar tiap anggota mencapai Rp100 juta. Sedangkan untuk tingkat DPRD Kabupaten/Kota iurannya sebesar Rp 50 juta.
Surat instruksi ini pun telah tersebar melalui beberapa WhatsApp Group (WAG). Di antaranya, diterima redaksi Harian Surya (Grup Tribunmadura.com), Kamis (18/7/2019).
Bendahara DPD Gerindra Jatim, Ahmad Hadinuddin membenarkan instruksi tersebut.
Instruksi ini dikeluarkan sebagai salah satu bentuk komitmen caleg terpilih kepada partai.
"Iuran itu diberikan kepada partai. DPD hanya memfasilitasi saja," kata Hadinuddin, ketika dikonfirmasi di Surabaya, Kamis (18/7/2019).
• Dana Jasmas Antar Darmawan Wakil Ketua DPRD Surabaya ke Penjara, Begini Peran Politisi Gerindra ini
• VIDEO VIRAL Profesor Hukum Cekcok Dengan Polisi di Surabaya Ternyata Bermula Dari Paksaan Tetangga
• Wakil Ketua DPRD Surabaya Darmawan Ditahan Kejari Tanjung Perak, Gerindra Tak Berikan Sanksi PAW
Mengutip surat yang dikeluarkan DPD Gerindra Jatim, bernomor JR/07-1102/A/DPD-GERINDRA/2019, instruksi ini dikeluarkan menindaklanjuti rapat koordinasi dengan DPP Gerindra di Jakarta.
Rapat koordinasi tentang penetapan kontribusi anggota terpilih DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota ini berlangsung di Kantor DPP Gerindra di Jakarta, Selasa 16/7/2019).
Di surat instruksi dengan tanggal 16 Juli 2019 juga tercantum besaran nominal yang harus dibayarkan hingga nomor rekening tujuan pengiriman bernama "Partai Gerakan Indonesia Raya".
Di bagian bawah surat, ditandatangani oleh Soepriyatno, sebagai Ketua DPD Gerindra Jatim dan Ahmad Hadinuddin.
Iuran sebanyak itu, menurut Hadinuddin digunakan untuk agenda pemenangan di pemilu 2019. Mulai dari proses pencalegan hingga kerja-kerja pemenangan partai.
"Sebelumnya, tak ada iuran dari para caleg," katanya.
Di dalam kerja pemenangan, partai banyak mengeluarkan biaya. Mulai dari alat peraga kampanye (APK), kebutuhan kampanye lain, hingga biaya saksi di 130 Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Jatim.