Kasus Korupsi
Wakil Ketua DPRD Surabaya Darmawan Ditahan Kejari Tanjung Perak, Gerindra Tak Berikan Sanksi PAW
Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Darmawan Ditahan Kejari Tanjung Perak Surabaya, Partai Gerindra Tak Berikan Sanksi PAW.
Penulis: Bobby Koloway | Editor: Mujib Anwar
Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Darmawan Ditahan Kejari Tanjung Perak Surabaya, Partai Gerindra Tak Berikan Sanksi PAW
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Partai Gerindra menyatakan tidak akan mengganti kadernya di DPRD Surabaya, Darmawan, yang kini ditahan Kejari Tanjung Perak Surabaya melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).
Pasalnya, Darmawan yang kini berstatus tersangka tersebut, telah berada di penghujung masa jabatan DPRD Kota Surabaya periode 2014-2019.
"Soal PAW, sepertinya tidak mungkin. Sebab, masa akhir kerja dia kan juga kurang dari dua bulan. Kemungkinan, bulan Agustus nanti selesai," tegas Wakil Ketua DPD Gerindra Jatim bidang Hukum, Abdul Malik kepada Surya.co.id (Grup Tribunmadura.com) ketika dikonfirmasi di Surabaya, Selasa (16/7/2019).
Apalagi, Darmawan yang juga Wakil Ketua DPRD Surabaya ini gagal lolos ke DPRD Surabaya periode 2019-2024.
"Beliau juga kan nggak terpilih lagi. Jadi, tak ada persiapan untuk PAW," kata Abdul Malik.
Pada Pemilu 2019, Darmawan menjadi salah satu calon legislatif (Caleg) Partai Gerindra yang gagal lolos ke DPRD Surabaya.
Ia maju sebagai Caleg partai Gerindra dari daerah pemilihan Surabaya 4, sama seperti Pemilu 2014.
• Dana Jasmas Antar Darmawan Wakil Ketua DPRD Surabaya ke Penjara, Begini Peran Politisi Gerindra ini
• BREAKING NEWS - Politisi Gerindra yang Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Ditahan Kejari Tanjung Perak
Dapil Surabaya 4 membawahi lima kecamatan, yakni Gayungan, Jambangan, Sawahan, Sukomanunggal dan Wonokromo.
Berada di nomor urut 8, Darmawan kalah dalam perolehan suara dari rekan separtainya, Bahtiyar Rifai, Caleg Gerindra nomor urut2.
Gerindra di pemilu 2019 mendapatkan lima kursi DPRD Surabaya dari total 50 kursi yang diperebutkan.
Dengan perolehan sebanyak itu, partai berlambang kepala garuda ini berada di nomor urut 2 perolehan kursi terbanyak di bawah PDI Perjuangan yang meraih 15 kursi dan berpotensi kembali meraih kursi pimpinan dewan kembali.
Menurut Abdul Malik, pihaknya juga menyiapkan kemungkinan bantuan hukum kepada Darmawan.
Untuk menyiapkan bantuan hukum tersebut, Gerindra masih akan berkomunikasi terlebih dahulu dengan Darmawan.
"Kalau sudah ditahan, seharusnya sudah didampingi pengacara. Sebab, status yang bersangkutan pasti naik dari saksi menjadi tersangka," tegasnya.
• Anggota DPRD Kota Surabaya Sugito Ditahan Terkait Kasus Dugaan korupsi Jasmas Pemkot Surabaya
• Penuhi Panggilan Kejati Jatim, Wali Kota Risma Diperiksa Terkait Dugaan Megakorupsi Triliunan di YKP