Kasus Korupsi

Wakil Ketua DPRD Surabaya Darmawan Ditahan Kejari Tanjung Perak, Gerindra Tak Berikan Sanksi PAW

Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Darmawan Ditahan Kejari Tanjung Perak Surabaya, Partai Gerindra Tak Berikan Sanksi PAW.

Penulis: Bobby Koloway | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNMADURA/SYAMSUL ARIFIN
Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, politisi Partai Gerindra Darmawan saat masuk ke mobil tahanan di Kejari Tanjung Perak Surabaya, Selasa, (16/7/2019). 

Secara tegas, pihaknya menyatakan siap untuk membantu proses hukum kadernya tersebut.

"Prinsipnya kami siap (memberikan bantuan hukum)," tandasnya.

Namun sebelum memberikan bantuan hukum, pihaknya masih akan berkomunikasi dengan Aden atau pihak keluarga bersangkutan.

"Namun, kalau Aden nggak minta tolong, kami tak bisa memberikan bantuan," kata Malik.

Malik yang juga Koordinator Wilayah (Korwil) pemenangan Gerindra untuk Surabaya-Sidoarjo ini, menjelaskan, bahwa pihaknya belum membuka komunikasi dengan Darmawan.

Bahkan, Partai Gerindra baru mengetahui berita penahanan Darmawan dari media.

Selain itu, Aden juga tak bersikap kooperatif dengan partai.

"Seharusnya, dia koordinasi dan konsultasi dengan partai untuk memberikan penjelasan. Namun, setiap kami tanya soal itu, beliau berhalangan dengan berbagai alasan kesibukan," kata Malik.

Hotman Paris Ungkap Dapat Honor Rp 50 M dari Klien, Sebut Kasus ini Jadi Ladang Bisnis Pengacara

Hantu Putih ala Kopassus, Strategi Kalahkan Ribuan Pemberontak Kongo Menyerah Tanpa Desing Peluru

Untuk diketahui, Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Darmawan resmi ditahan atas dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa dalam program Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) Pemkot Surabaya tahun 2016.

Politikus dari Partai Gerindra itu diduga terlibat dalam kasus dugaan penggelembungan harga (mark up). Pria yang kerap disapa Aden ini ditahan selama 20 hari ke depan.

Sebelum ditahan, Aden menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjung Perak selama hampir tujuh jam lebih. Awalnya, Aden dipanggil dan diperiksa sebagai saksi.

Namun dalam pemeriksaan ditemukan sejumlah alat bukti kuat untuk dinaikkan statusnya menjadi tersangka.

Kepala Kejari Tanjung Perak menuturkan pihaknya telah memiliki dua alat bukti untuk menahan Aden.

“Kami mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menaikkan status dari saksi menjadi tersangka,” ujar Kepala Kejari Tanjung Perak, Rachmat Supriady, Selasa, (16/7/2019).

Dilaporkan Warga Sering Berada di Dekat Pasar, Pasutri Asal Kediri ini Akhirnya Ditangkap Polisi

Nama AHY & Politisi PDIP Masuk Bursa Menteri Jokowi, Waketum Gerindra Sebut Adian Jauh Lebih Mumpuni

Penahanan itu dilakukan Kejari Tanjung Perak tersebut untuk mempercepat proses hukum ini ke pengadilan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved