Berita Terkini Surabaya

2 Pengamen di Surabaya Digulung Polisi Usai Curi Motor Kerabatnya

Anggota Polsek Tandes Polrestabes Surabaya menangkap dua pengamen karena bersekongkol mencuri motor kerabatnya di kawasan Jalan Manukan Indah

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Taufiq Rochman
Istimewa/TribunMadura.com
MALING MOTOR DITANGKAP - Pengamen ditangkap Anggota Polsek Tandes Polrestabes Surabaya, gegara bersekongkol mencuri motor milik kerabatnya sendiri di kawasan Jalan Manukan Indah, Manukan kulon, Tandes, Kota Surabaya, pada Minggu (29/6/2025). Mereka berinisial YO (27) dan RL (27). 

Ringkasan Berita:
  • 2 pengamen berinisial YO dan RL ditangkap Polsek Tandes karena diduga mencuri motor milik kerabat YO di kawasan Manukan Indah, Surabaya
  • YO memanjat pagar untuk mengambil motor Honda Beat yang kuncinya masih menempel, lalu menyerahkannya ke RL untuk dijual melalui Facebook seharga Rp3,5 juta
  • Motif YO adalah sakit hati karena sering diejek korban, dan ia diketahui merupakan residivis kasus penganiayaan yang pernah ditangani Polsek Benowo

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Luhur Pambudi

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Anggota Polsek Tandes Polrestabes Surabaya menangkap dua pengamen karena bersekongkol mencuri motor kerabatnya di kawasan Jalan Manukan Indah, Manukan kulon, Tandes, Kota Surabaya, Minggu (29/6/2025).

Mereka berinisial YO (27) dan RL (27). Kini, mereka terpaksa mendekam di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Namun, Khusus, Tersangka YO, pengalaman dipenjara kali ini merupakan yang kedua kalinya.

Pada setahun lalu, ia pernah ditangkap Anggota Polsek Benowo Polrestabes Surabaya karena menganiaya orang. 

Kapolsek Tandes Polrestabes Surabaya Kompol Julkifli Sinaga mengatakan, Tersangka YO memanjat pagar teras rumah korban agar bisa mencuri motor Honda Beat bernopol L-2986-XU.

Tersangka YO berhasil membawa kabur motor tersebut karena kunci kontaknya masih menempel pada lubangnya. 

"YO mengambil motor milik korban yang diparkir di teras rumah dengan cara memanjat pagar," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com, pada Jumat (14/11/2025). 

Baca juga: Modus Jamaah Subuh, Curanmor di Masjid Bangkalan Gasak Dua Motor dalam 13 Detik

Jual Motor Curian di Medsos

Setelah berhasil, lanjut Julkifli, Tersangka YO menyerahkan motor tersebut kepada Tersangka RL untuk dijual secara online melalui Facebook (FB) seharga Rp3,5 juta, kepada pembeli di Kabupaten Pasuruan. 

Pembagiannya, Tersangka YO mendapatkan sebesar Rp2,5 juta, sedangkan Tersangka RO mendapatkan bagian satu juta rupiah. 

"Hasil curian tersebut dijual ke Pasuruan oleh Tersangka RL seharga Rp3,5 juta melalui FB," katanya. 

Julkifli menambahkan, pihaknya melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menemukan keberadaan para tersangka di kawasan Surabaya Barat. 

"Selanjutnya kedua pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Tandes guna dilakukan proses hukum," pungkasnya. 

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tandes Polrestabes Surabaya Iptu Jumeno Warsito mengatakan, Tersangka YO dan pihak korban masih memiliki hubungan kekerabatan.

Ternyata, Tersangka YO mengaku dongkol dengan ucapan korban yang kerap mencemooh dirinya. 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved