Berita Pamekasan

FAKTA TERBARU Akun Facebook Napi Lapas Pamekasan Kasus Pencabulan Lewat Media Sosial Masih Aktif

Akun Facebook napi Lapas Klas IIA Pamekasan yang mencabuli anak di bawah umur ternyata masih aktif.

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
techspot.com
ilustrasi - FAKTA TERBARU Akun Facebook Napi Lapas Pamekasan Kasus Pencabulan Lewat Media Sosial Masih Aktif 

"Saya yang bisa memastikan bahwa TR adalah napi di lapas sini. Dia itu masuk di sini bulan April 2018, titipan dari kejaksaan negeri," tutupnya.

Seperti diketahui, seorang Lapas Klas IIA Pamekasan berinisial TR diciduk Tipidsiber Bareskrim Polri.

TR ditangkap karena diketahui masih tetap melanjutkan aksi pencabulannya meski mendekam di penjara.

Wadir Tipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Asep Safrudin mengatakan, tersangka membuat akun palsu dengan identitas sebagai seorang guru untuk menyasar korbannya.

Kemudian, TR pun berpura-pura akan memberikan nilai untuk merayu korban agar melakukan tindakan asusila.

Mantan Napi Terancam kembali Dibui, Gasak ATM & Gadaikan Motor Wanita yang Dijanjikan akan Dinikahi

Korban akan merekam tindakan asusila dan dikirim kepada pelaku melalui aplikasi WhatsApp.

"Setelah komunikasi, si tersangka memerintahkan kepada anak untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang sudah dibimbing oleh tersangka," ungkapnya.

Dari hasil penelusuran polisi, ditemukan total 1.300 foto dan video anak-anak yang melakukan tindakan asusila.

Konten tersebut disimpan dalam akun e-mail milik pelaku.

Polisi kemudian berhasil mengidentifikasi setidaknya 50 anak yang menjadi korban dalam konten tersebut.

BLACKPINK Masuk Nominasi Video Music Awards 2019 Kategori Best K-Pop, Bersaing dengan BTS hingga EXO

Berdasarkan keterangan polisi, TR melakukan aksinya demi kepuasan pribadinya.

Dari TR, polisi menyita sebuah telepon genggam, nomor WhatsApp, serta sejumlah akun e-mail dan media sosial.

Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah 15 tahun penjara dan/atau denda Rp 5 miliar.

Sebelumnya, TR ditahan di Lapas Klas IIA Pamekasan karena kasus pencabulan.

Ia diketahui menjadi tersangka pencabulan anak di bawah umur pada 17 November 2017.

Atas kasus tersebut, TR dipenjara dengan hukuman 8 tahun.

Aksi di Jembatan Suramadu Dibatalkan, Petani Garam Gelar Doa Bersama dan Bentangkan Spanduk Protes

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved