Berita Pasuruan
Kadispora Pasuruan Berpeluang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Mark Up Dana Kegiatan Tahun 2017
Praktik dugaan korupsi di lingkungan Dispora Pasuruan diduga telah melibatkan banyak orang.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Praktik dugaan korupsi di lingkungan Dispora Pasuruan diduga telah melibatkan banyak orang
TRIBUNMADURA.COM, PASURUAN - Kejaksaan Negeri Pasuruan menyebut praktik dugaan korupsi di lingkungan Dispora Pasuruan telah melibatkan banyak orang.
Dalam arti lain, akal-akalan penyalahgunaan anggaran ini dilakukan secara massal.
Informasi di internal kejaksaan, mark-up anggaran di sejumlah kegiatan di Dispora Pasuruan diduga melibatkan banyak pihak.
• Mark Up Anggaran Kegiatan di Dispora Pasuruan Tembus Ratusan Juta, Kejari Periksa Puluhan Pejabat
Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan, Kepala Bidang, bendahara, dan tidak menutup kemungkinan menyeret nama Kepala Dinas, yang terlibat dalam kasus ini.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pasuruan, Denny Saputra menjelaskan, ada lima calon tersangka pada kasus dugaan korupsi anggaran kegiatan Dispora Pasuruan tahun 2017 lalu.
Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan selama ini, pihaknya sudah menyimpulkan bahwa kasus ini sudah mengarah ke para calon tersangka.
Para calon tersangka itu diduga bertanggung jawab penuh dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp 1,1 miliar.
• Pelaku Pembunuhan Pengusaha Mebel di Pamekasan Ditangkap, Terungkap Dugaan Motif Habisi Nyawa Korban
"Kasus ini terus berjalan. Sementara ini, dari hasil pemeriksaan 30 lebih rekanan dan 24 pihak, sudah mengerucut ke lima calon tersangka," kata Denny Saputra, Rabu (24/7/2019).
"Kelimanya itu ada PPTK, Kabid, bendahara, dan tidak menutup kemungkinan Kadis," sambung dia.
Namun, Denny Saputra mengaku belum merinci nama-nama calon tersangka karena penetapan tersangka masih menunggu salinan resmi laporan pemeriksaan kerugian negara Inspektorat Kabupaten Pasuruan.
"Kalau sudah ada, kami bisa segera menetapkan tersangka. Nama-namanya sudah ada dan alat buktinya sudah lengkap terkait keterlibatan mereka untuk kasus ini," jelas dia.
"Kami masih menunggu berkas laporan kerugian negara," tambahnya.
• Harga Cabai di Tuban Terus Merangkak Naik, Konsumen Pilih Kurangi Porsi Pembelian
Sekadar diketahui, anggaran yang menjadi pantauan penyidik tim Kejaksaan Negeri Pasuruan adalah anggaran tahun 2017.
Pada tahun itu, banyak kegiatan yang dilakukan, seperti pengadaan peralatan untuk perlengkapan kantor, kegiatan Pekan Seni dan Olahraga Madrasah Diniyah (Madin), jalan sehat sarungan, dan masih banyak lagi.
Dari hasil pengumpulan barang bukti dan keterangan (pulbaket), tim penyidik menemukan sejumlah penyimpangan.
Ada beberapa kegiatan yang menghabiskan sejumlah anggaran diduga kuat di mark up.
Hal itu diperkuat dengan banyaknya temuan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) kegiatan yang tidak dipenuhi sekaligus didukung oleh bukti kuat, akuntabel, dan terpercaya. (lih)
• BTS Masuk Nominasi Ajang Penghargaan MTV Video Music Awards 2019, Ada 4 Kategori yang Diperebutkan