Berita Malang

Pernah Disodomi saat Masih Kecil, Pria ini Jadi Residivis Pencabulan Anak, Korbannya Dicekoki Miras

Masa lalu kelam menjadi alasan pria asal Kabupaten Malang ini melakukan pencabulan terhadap remaja.

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/ERWIN WICAKSONO
Wakapolres Malang, Kompol Anggun Dedy Sisworo saat menginterogasi pelaku pencabulan anak, Kamis (25/7/2019). 

Wakapolres Malang, Kompol Anggun Dedy Sisworo menerangkan, tersangka MK dijerat pasal 82 Jo pasal 76E Undang-undang nomor 35 tahun 2004 atas perubahan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," tegasnya.

Menurut Kompol Anggun Dedy Sisworo, pihaknya hingga kini masih melakukan pendalaman atas kasus ini.

Polisi berusaha mencari faktas atas dugaan adanya korban lain akibat perbuatan tersangka.

"Kami tak percaya begitu saja dengan pengakuan tersangka. Kami akan kembangkan dan dalami, karena kemungkinan ada korban lain," ujar dia.

FAKTA TERBARU Akun Facebook Napi Lapas Pamekasan Kasus Pencabulan Lewat Media Sosial Masih Aktif

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved