Polisi Menghentikan Mobil yang Melanggar Hingga Menempel di Kap Viral, Pengemudi Mahasiswa S2

Peristiwa tersebut terjadi di di Pos Lantas Rajiman, Jalan Pasir Kaliki, Cicendo, Bandung, Jawa Barat, pada pukul 11.00 WIB.

Editor: Aqwamit Torik
Kolase TribunMadura.com (Sumber: tangkapan layar di Twitter)
Polisi Menghentikan Mobil yang Melanggar Hingga Menempel di Kap Viral, Pengemudi Mahasiswa S2 

Adapun anggota polisi dalam video berdurasi 10 detik itu merupakan anggota Unit Lantas Polsek Cicendo bernama Brigadir Natan Doris.

Kasat Lantas Polrestabes Bandung Kompol Bayu Catur Prabowo mengatakan, kejadian itu berawal saat dua petugas mencoba menghentikan mobil hitam yang melanggar lalu lintas.

Petugas pertama mencoba menghentikan.

Namun, bukannya berhenti, sopir mobil itu tetap memacu kendaraanya.

"Jadi mobil itu melanggar lampu lalu lintas,

oleh anggota yang satu dihentikan namun kendaraan tersebut tetap memacu kendaraanya," ujarnya.

Brigadir Natan yang berada di depan kendaraan pelanggar itu akhirnya lompat ke kap depan mobil.

Namun, kendaraan tak kunjung berhenti.

"Anggota yang berada di depannya mencoba hentikan kembali tetapi laju kendaraan tersebut masih tidak dilakukan pengereman,

sehingga anggota untuk menyelamatkan diri, loncat ke kap mobil tersebut," kata Bayu.

TERUNGKAP, Napi Narkoba di Sumenep yang Bebas Jalan-jalan ke Pelabuhan Divonis 9 Tahun Penjara

Putra Jokowi Sindir Fresh Graduate Lulusan UI yang Sombong Tolak Gaji Rp 8 Juta, Simak Aksinya

Hotman Paris Murka, Melihat Dua Orang Kaya Selama 1 Jam di Restoran Tidak Memberi Makan Babysitter

Dengan tubuh menempel di kap depan, Natan terbawa kendaraan tersebut sejauh 100 meter.

Hingga akhirnya dia turun dari kap tersebut dan berusaha menahan laju mobil dengan tumpuan kakinya.

"Itu pun kalau kita lihat di video mungkin anggota tak tahan lagi untuk berada di kap mesin sampai harus terdorong.

Jadi bukan karena mobil berhenti, tapi anggota tidak kuat di atas kap mesin," ujarnya.

Untungnya, Brigadir Natan tidak menderita luka.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved