Cowok SMA Pacaran dengan Mahasiswi, LDR Naik Bus Tak Jadi Halangan, Saat Hamil Sang Cowok Kabur

siswa SMA yang berinisial HMK di Kefamenanu, Kabupaten TTU, tersebut kini sedang diburu pihak kepolisian.

Editor: Aqwamit Torik
eu.fotolia.com
Cowok SMA Pacaran dengan Mahasiswi, LDR Naik Bus Tak Jadi Halangan, Saat Hamil Sang Cowok Kabur 

Atas perbuatannya, pelaku diancam 15 tahun kurungan penjara.

"Pelaku dikenakan pasal 81 ayat 2 sub pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 juncto Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2004 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun kurungan penjara," tegasnya.(Pos Kupang)

Guru les dihamili kakak murid

Seorang lelaki tega merenggut kegadisan seorang mahasiswi yang juga merupakan guru les adiknya.

Perbuatan itu dilakukan oleh Mohammad Amri (32), seorang Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang.

Mahasiswi tersebut tak lain juga merupakan tetangganya sendiri.

Lebih-lebih, mahasiswi yang sebut saja bernama S (20) itu, juga guru les privat dari adik Mohammad Amri.

Kurang ajarnya, begitu tahu korbannya hamil, pelaku enggan bertanggung jawab.

Orang tua korban pun melaporkannya ke Mapolres Jombang.

Akibatnya, Mohammad Amri diciduk petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang, dan dijebloskan ke sel Mapolres Jombang guna proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Azi Pratas Guspitu mengatakan, kasus ini berawal dari bujuk rayu tersangka kepada korban yang ingin menikahinya.

Tersangka lantas merayu korban agar diriya mau melakukan hubungan badan layaknya suami-istri.

“Antara tersangka dan korban ini kerap bertemu, karena korban menjadi guru les privat adik tersangka. Karena aktivitas les privat di rumahnya itulah, tersangka leluasa merayu korban,” kata Kasatreskrim AKP Azi Pratas Guspitu, kepada TribunMadura.com, Senin (8/7/2019.

Termakan rayuan tersangka, pada Minggu 26 Mei 2016, korban merelakan kegadisannya direnggut di rumah tersangka.

Hingga kemudian, korban berbadan dua.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved