Berita Surabaya
KPU Jatim Belum Tetapkan Aleg DPRD Jatim Terpilih, Tunggu Putusan Sidang PHPU Mahkamah Konstitusi
KPU Jatim belum menetapkan anggota legislatif DPRD Jatim terpilih, menunggu putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum.
Penulis: Bobby Koloway | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
KPU Jatim belum menetapkan anggota legislatif DPRD Jatim terpilih, menunggu putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - KPU Jatim belum bisa menetapkan anggota legislatif (aleg) DPRD Jatim terpilih periode 2019-2024.
Sebab, KPU Jatim saat ini tengah menunggu putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi.
Berdasarkan penjelasan Komisioner KPU Jatim Divisi Hukum dan Pengawasan, Muhammad Arbayanto, Mahkamah Konstitusi akan melanjutkan dan memutus berkas perkara pekan depan.
• Kasus Dugaan Korupsi APBDes di Sumenep Mandek, Polisi Sebut Pengusutan Terkendala Faktor Cuaca
• Hasil Pilkades di Gresik ini Suara Berakhir Imbang, Calon Menuntut Lalu Inilah yang Akhirnya Terjadi
Usai keputusan keluar, pihaknya baru akan melanjutkan penetapan calon anggota legislatif melalui pleno.
“Sehingga, untuk saat ini kami belum bisa menjelaskan terkait perolehan kursi maupun siapa saja yang akan menjadi calon legislatif terpilih untuk DPRD Jatim,” kata Muhammad Arbayanto ketika dikonfirmasi di Surabaya, Kamis (1/8/2019).
Muhammad Arbayanto menjelaskan, ada 34 permohonan gugatan di Jawa Timur yang disidangkan di Mahkamah Konstitusi.
Hal itu, kata Muhammad Arbayanto, terkait dengan KPU Provinsi dan beberapa kabupaten/kota.
Sementara itu, dari jumlah tersebut, ada lima gugatan yang putusan dismissal (perkara tidak dilanjutkan) oleh MK.
Oleh karenanya, bagi beberapa KPU yang dinilai dismissal, dapat melanjutkan kegiatan ke tahap berikutnya.
• 600 Anak di Kota Madiun Menderita Stunting, Wali Kota Ajak Masyarakat Mulai Gemar Makan Ikan
• Kenali Gejala Kanker Otak Glioblastoma yang Diidap Agung Hercules, Waspada Perubahan Mood dan Sifat
"Yakni, penetapan perolehan kursi dan penetapan calon anggota legislatif terpilih,” kata Arba menjelaskan.
Ia juga menjelaskan bahwa ada tiga kemungkinan dalam putusan yang dikeluarkan MK.
Pertama, MK akan membacakan putusan sela dengan memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang (PSU) atau perhitungan suara ulang (rekapitulasi ulang).
Kedua, MK akan membuat putusan akhir berupa permohonan ditolak.
Artinya pokok perkara sudah diperiksa, pembuktian dan dinyatakan dalil pemohon tidak terbukti sehingga permohonan ditolak.