Berita Surabaya

KPU Jatim Belum Tetapkan Aleg DPRD Jatim Terpilih, Tunggu Putusan Sidang PHPU Mahkamah Konstitusi

KPU Jatim belum menetapkan anggota legislatif DPRD Jatim terpilih, menunggu putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum.

Penulis: Bobby Koloway | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/BOBBY KOLOWAY
Suasana sidang paripurna DPRD Jatim beberapa waktu lalu. 

Kemungkinan ketiga, MK membuat putusan akhir dikabulkan.

Penyebab Payudara Kendur, Benarkah Menyusui Dapat Mengubah Bentuk dan Ukuran Dada Wanita?

Artinya, berdasarkan pemeriksaan pembuktian dinyatakan dalil permohonan terbukti dan permohonan dikabulkan.

Lebih lanjut, Arba mengatakan, peraturan KPU tentang penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih dalam Pemilu, dilaksanakan melalui pleno. Selain itu, penetapan harus dilakukan secara terbuka.

Di dalam pleno dan penetapan itu juga wajib dihadiri Bawaslu, pimpinan parpol peserta pemilu, hingga para saksi yang mewakili partai politik.

“Selain itu, anggota legislatif terpilih juga wajib datang untuk menerima SK penetapan,” tuturya.

Usai ditetapkan, rencananya, DPRD Jatim periode 2019-2024 akan dilantik pada 31 Agustus 2019 mendatang.

Waktu tersebut sesuai dengan masa berakhirnya Anggota dewan periode sebelumnya. (bob).

Musim Kemarau Panjang Tak Berdampak pada Produksi Kopi, Produksi di Jawa Timur Diprediksi Meningkat 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved