Berita Lumajang

Ayah 5 Istri Cabuli Anaknya 50 Kali Selama 3 Tahun, di Penjara Dihajar Tahanan yang Geregetan

Sugeng, warga Pronojiwo, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, diringkus dengan tuduhan menggauli anak kandungnya yang masih berusia 19 tahun.

Editor: Aqwamit Torik
Kolase TribunMadura.com
Ayah 5 istri yang cabuli anaknya 50 kali selama 3 tahun 

Ayah Cabuli Anaknya 50 Kali Selama 3 Tahun, Punya 5 Istri, di Penjara Dihajar Napi yang Geregetan

TRIBUNMADURA.COM - Pria yang sudah memiliki 5 istri ini, tega mencabuli anak kandungnya sendiri.

Bahkan, pria tersebut sudah terhitung 50 kali melakukan hubungan badan dengan anak kandungnya.

Kini pria itu ditangkap polisi, karena telah mencabuli anak kandungnya selama tiga tahun terakhir.

Kelakuan sang ayah bejat itu baru terbongkar setelah korban yang berhasil kabur, lalu melaporkan ke polisi.

Saking bejatnya, sampai membuat penghuni penjara geram, hingga ia dihajar oleh penghuni penjara.

Padahal, pria bernama Sugeng Slamet (44) itu memiliki lima istri.

Ternyata, empat dari lima istrinya tersebut menjadi tenaga kerja wanita (TKW) di negeri orang.

Hotman Paris Sedih Asisten Pribadinya Undur Diri, Kini Ia Buka Lowongan Lagi, Begini Kriterianya

Dipanggil Muhammad Fatah, Lucinta Luna Berdiri, Jawab Iya dan Menoleh, Akhirnya Mengaku Transgender?

Karena Intelijen, Sidang Kasus Pembakaran Markas Polsek Tambelangan Sampang Digelar di Surabaya

Sugeng, warga Pronojiwo, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, diringkus dengan tuduhan mencabuli anak kandungnya yang masih berusia 19 tahun.

Kapolres Lumajang AKBP Muh Arsal mengatakan, dalam pengakuan korban, kelakuan bejat sang ayah pertama kali dilakukan tahun 2015 saat korban masih berumur 16 tahun.

Kelakuan Sugeng baru terbongkar pada Senin (29/7/2019) lalu.

Korban melaporkan perbuatan sang ayah ke Mapolsek Senduro.

Ia berhasil kabur saat akan diajak ke Hotel Samonake untuk diajak berhubungan layaknya suami istri.

"Setelah mendengar pengakuan dari korban, anggota Polsek Senduro pun langsung menangkap pelaku dan membawanya ke Mapolres Lumajanguntuk diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lumajang," kata Arsal Rabu (32/7/2019) malam.

Arsal menambahkan, tindakan yang dilakukan oleh sang pelaku sungguh keterlaluan.

Sumber: TribunnewsWiki
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved