Berita Lumajang
Ayah 5 Istri Cabuli Anaknya 50 Kali Selama 3 Tahun, di Penjara Dihajar Tahanan yang Geregetan
Sugeng, warga Pronojiwo, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, diringkus dengan tuduhan menggauli anak kandungnya yang masih berusia 19 tahun.
Bahkan akibat perbuatan sang ayahnya yang bernama Armin tersebut, korban berinisial RH (20) saat ini sedang hamil besar.
Satreskrim Polres Tanggamus pun akhirnya memproses kasus hukum terhadap Armin.
Kaur Bina Operasi (KBO) Satreskrim Polres Tanggamus Inspektur Satu Ramon Zamora mengatakan, selain melakukan pelecehan seksual, pelaku juga merantai kedua kaki korban, serta mengurungnya di dalam rumah.
Alibinya agar korban tidak kabur dari rumah karena kondisi mentalnya.
Warga sekitar mencurigai korban yang menunjukkan ciri sedang mengandung.
Apalagi sampai saat ini, korban berstatus lajang.
Makanya warga setempat kemudian bersepakat melaporkan kondisi RH ke polisi.
Anggota Polsek Limau beserta kepala dusun dan RT lalu mendatangi rumah tersangka dan menanyai hal tersebut kepada tersangka dan korban.
RH mengaku bahwa perbuatan tersebut dilakukan ayahnya sendiri, dan dampak hal itu korban tertekan.
"Akibat kejadian yang dialaminya ini juga, korban tertekan. Lalu tersangka khawatir korban keluar rumah dan bercerita kepada warga, maka pelaku mengurung putrinya tersebut," ujar Ramon, mewakili Kasatreskrim AKP Edi Qorinas, Kamis (4/7/2019).
Saat ini kasus ditangani Satreskrim Polres Tanggamus, setelah dilimpahkan dari Polsek Limau.
Hingga kini usia kandungan korban kini delapan bulan.
Dari hasil penyelidikan, tersangka mengaku melakukan hubungan badan dengan korban sejak tujuh bulan lalu.
Aksi itu dilakukan di rumah ketika malam hari saat anggota keluarga lainnya tertidur.
Ramon menerangkan, keluarga tersangka terdiri bapak, ibu, dan anak-anak.
• Paskibra Aurellia Qurrota Ain Calon Pembawa Baki Bendera 17 Agustus Meninggal, Paman Minta Usut
• Polisi Akan Panggil Grab, Buntut Order Fiktif Online yang Bikin Warung Bebek Ciphuk Rugi Rp 40 Juta