PLN Janji Ganti Rugi Warga yang Terdampak Mati Listrik, Segini Besaran Kompensasi Pemberiannya

PLN janji akan mengganti rugi para konsumen yang terdampak mati lampu atau listrik.

Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA/KUSWANTO FERDIAN
Lampu penerangan jalan umum (PJU) yang mati di Jalan Raya Ponjuk Pamekasan, Jumat (8/2/2019). 

"Besaran kompensasi yang diterima dapat dilihat pada tagihan rekening atau bukti pembelian token untuk konsumen prabayar," tambahnya.

Bagi pelanggan premium, PLN akan memberikan kompensasi sesuai Service level Agreement (SLA) yang telah ditandatangani bersama.

Perkembangan terkini pada pukul 12.00 WIB, Senin (5/8/2019), pembangkit yang sudah menyala saat ini yakni PLTU Suralaya 3 dan 8, Pembangkit Priok Blok 1-4, PEmbangkit Cilegon, Pembangkit Muara Karang, PLTP Salak, PLTA Saguling, dan PLTA Cirata.

Lalu pembangkit Muara Tawar, Pembangkit Indramayu, Pembangkit Cikarang, PLTA Jatiluhur, PLTP Jabar, serta total 23 Gardu Induk Tegangan Extra Tinggi (GITET) telah beroperasi.

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul: PLN akan Ganti Rugi Warga yang Terkena Dampak Mati Lampu, Berikut Besaran Kompensasinya

JYP Entertainment Konfirmasi Jihyo TWICE dan Kang Daniel Berkencan, KONNECT Beri Penjelasan Begini

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved