PLN Janji Ganti Rugi Warga yang Terdampak Mati Listrik, Segini Besaran Kompensasi Pemberiannya
PLN janji akan mengganti rugi para konsumen yang terdampak mati lampu atau listrik.
"Besaran kompensasi yang diterima dapat dilihat pada tagihan rekening atau bukti pembelian token untuk konsumen prabayar," tambahnya.
Bagi pelanggan premium, PLN akan memberikan kompensasi sesuai Service level Agreement (SLA) yang telah ditandatangani bersama.
Perkembangan terkini pada pukul 12.00 WIB, Senin (5/8/2019), pembangkit yang sudah menyala saat ini yakni PLTU Suralaya 3 dan 8, Pembangkit Priok Blok 1-4, PEmbangkit Cilegon, Pembangkit Muara Karang, PLTP Salak, PLTA Saguling, dan PLTA Cirata.
Lalu pembangkit Muara Tawar, Pembangkit Indramayu, Pembangkit Cikarang, PLTA Jatiluhur, PLTP Jabar, serta total 23 Gardu Induk Tegangan Extra Tinggi (GITET) telah beroperasi.
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul: PLN akan Ganti Rugi Warga yang Terkena Dampak Mati Lampu, Berikut Besaran Kompensasinya
• JYP Entertainment Konfirmasi Jihyo TWICE dan Kang Daniel Berkencan, KONNECT Beri Penjelasan Begini