Belikan Anaknya HP iPhone, Ibu ini Malah Dipenjara Karena Beli HP Curian, Bermula Lewat Facebook
Bahkan, jika HP tersebut harganya jauh lebih murah dari biasanya, harus waspada apakah benar harga tersebut atau malah karena HP curian.
Penulis: Syamsul Arifin | Editor: Aqwamit Torik
Arif pun mencari di akun grup Facebook bernama jual beli HP surabaya dan sekitarnya.
Ditemukanlah iPhone Xs Max dengan harga Rp 8 juta.
Berbeda jauh dengan harga pasaran.
Tanpa pikir panjang terdakwa Miftah menawarkan HP tersebut ke terdakwa Nurhayati.
Lantas terdakwa Miftah bersama temannya bertemu dengan penjual HP di akun grup Facebook itu Aldhi Bz Nugraha (DPO) dan bertransaksi di SPBU Jalan Demak, Surabaya.
Tanpa tawar menawar terdakwa Miftah langsung membayar dan diberikannya ke terdakwa Nurhayati.
Setelah dituntut sembilan bulan atas kasus dugaan penadahan sebuah HP merk iPhone Xs Max, yang menjerat dua terdakwa Nurhayati dan Miftachul Arif.
Putusan Hakim
Majelis hakim sebelum membacakan putusan mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan.
"Hal yang memberatkan terdakwa perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian seseorang.
Sedangkan hal yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum," kata ketua majelis Dwi Purwadi, Rabu, (7/8/2019).
Majelis hakim resmi memvonis keduanya dengan hukuman penjara selama lima bulan.
• Kesehatan Tubuhnya Sering Terganggu, Istri Curiga dan Pasang CCTV di Rumah, Hasilnya Mengejutkan
• Tunjangan Sertifikasi Guru dan Tunjangan Kinerja Bikin SILPA APBD Tembus Ratusan Miliar
• Nasib, Burung Kakaktua Bikin Perselingkuhan Majikan dengan Pembantu Terbongkar, Istri Sempat Curiga
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan sebelumnya yang menuntut kedua terdakwa dengan hukuman sembilan bulan.
"Memutus kedua terdakwa dengan penjara selama lima bulan dan dikurangi masa tahanan," kata Ketua majelis Dwi.
Menanggapi putusan tersebut keduanya menerima, raut muka terharu terpancar di wajah keduanya yang sesekali mengusap wajahnya.