Belikan Anaknya HP iPhone, Ibu ini Malah Dipenjara Karena Beli HP Curian, Bermula Lewat Facebook

Bahkan, jika HP tersebut harganya jauh lebih murah dari biasanya, harus waspada apakah benar harga tersebut atau malah karena HP curian.

Penulis: Syamsul Arifin | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM/SYAMSUL ARIFIN
Terdakwa Nurhayati dan Miftachul Arif saat jalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya karena beli iPhone curian 

Belikan Anaknya HP iPhone, Ibu ini Malah Dipenjara Karena Beli HP Curian, Bermula Lewat Facebook

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Jika hendak membeli HP bekas atau second, harus berhati-hati melihat asal usulnya.

Bahkan, jika HP tersebut harganya jauh lebih murah dari biasanya, harus waspada apakah benar harga tersebut atau malah karena HP curian.

Hal tersebut seperti yang dialami oleh ibu ini.

Karena membeli HP bekas yang tak tahu asal usulnya, dan tergiur harga murah, membuat dirinya mendekam di penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dutta Melia menuntut dua terdakwa penadah Nurhayati dan Miftachul Arif dengan hukuman penjara selama sembilan bulan dalam sidang lanjutan kasus dugaan penadah HP merk iPhone XS Max. 

Keduanya dinilai telah melanggar pasal 480 ke-1 KUHP  Jo pasal 55 ayat(1) ke-1 kuHP.

"Menuntut kedua terdakwa dengan hukuman penjara selama sembilan bulan," ujar JPU Melia saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, (7/8/2019).

Mendengar tuntutan tersebut, keduanya memohon dengan menadahkan tangannya meminta keringanan kepada majelis hakim. 

Diduga Karena Asmara, Pria dan Wanita di Bangkalan Madura ini Dibantai Dengan Sadis di Dekat Pasar

Godaan Juventus Pupus, Penyerang Manchester United Romelu Lukaku Kini Didekati Inter Milan

Pemuda Gresik yang Bunuh Ibu Kandungnya Sendiri Gara-gara Makanan Ringan Dituntut 12 Tahun Penjara

"Kami mohon keringanan yang mulia. Kami mengaku bersalah," ucap terdakwa Nurhayati.

Dia beralasan lantaran dirinya memiliki anak yang akan menikah pada beberapa bulan ke depan. 

Sedang terdakwa Miftah mengaku sebagai tulang punggung keluarga.

"Saya mempunyai seorang istri yang mulia," pintanya. 

Diberitakan sebelumnya,  terdakwa Nurhayati ingin membelikan anaknya handphone.

Lalu dia menyuruh terdakwa Arif untuk mencarikan HP pesanannya.

Arif pun mencari di akun grup Facebook bernama jual beli HP surabaya dan sekitarnya. 

Ditemukanlah iPhone Xs Max dengan harga Rp 8 juta.

Berbeda jauh dengan harga pasaran.

Tanpa pikir panjang terdakwa Miftah menawarkan HP tersebut ke terdakwa Nurhayati. 

Lantas terdakwa Miftah bersama temannya bertemu dengan penjual HP di akun grup Facebook itu Aldhi Bz Nugraha (DPO) dan bertransaksi di SPBU Jalan Demak, Surabaya.

Tanpa tawar menawar terdakwa Miftah langsung membayar dan diberikannya ke terdakwa Nurhayati. 

Setelah dituntut sembilan bulan atas kasus dugaan penadahan sebuah HP merk iPhone Xs Max, yang menjerat dua terdakwa Nurhayati dan Miftachul Arif.

Putusan Hakim

Majelis hakim sebelum membacakan putusan mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan. 

"Hal yang memberatkan terdakwa perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian seseorang.

Sedangkan hal yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum," kata ketua majelis Dwi Purwadi, Rabu, (7/8/2019). 

Majelis hakim resmi memvonis keduanya dengan hukuman penjara selama lima bulan.

Kesehatan Tubuhnya Sering Terganggu, Istri Curiga dan Pasang CCTV di Rumah, Hasilnya Mengejutkan

Tunjangan Sertifikasi Guru dan Tunjangan Kinerja Bikin SILPA APBD Tembus Ratusan Miliar

Nasib, Burung Kakaktua Bikin Perselingkuhan Majikan dengan Pembantu Terbongkar, Istri Sempat Curiga

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan sebelumnya yang menuntut kedua terdakwa dengan hukuman sembilan bulan. 

"Memutus kedua terdakwa dengan penjara selama lima bulan dan dikurangi masa tahanan," kata Ketua majelis Dwi. 

Menanggapi putusan tersebut keduanya menerima, raut muka terharu terpancar di wajah keduanya yang sesekali mengusap wajahnya. 

"Terimakasih yang mulia," jawab terdakwa Nurhayati. 

Senada dengan terdakwa JPU Dutta Melia juga menerima putusan.

Terdakwa Nurhayati justru menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Surabaya bersama temannya terdakwa Miftachul Arif.

Dua pesakitan ini tak menyangka bahwa sebuah HP merk iPhone Xs Max yang dibeli emak-emak ini adalah barang curian. 

Mulanya pada terdakwa Nurhayati ingin membelikan anaknya handphone.

Lalu dia menyuruh terdakwa Arif untuk mencarikan HP pesanannya.

Arif pun mencari di akun grup Facebook bernama jual beli HP surabaya dan sekitarnya.

Keduanya didakwa dengan pasal 480 ke-1 KUHP  Jo pasal 55 ayat(1) ke-1 kuHP. (Syamsul Arifin) TribunMadura.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved