Kasus Penipuan
Jual Perumahan Fiktif The Mustika Garden di Sidoarjo, Pria Plemahan Surabaya ini Keruk Rp 7 Miliar
Jual Perumahan The Mustika Garden Fiktif di Sidoarjo, Pria Plemahan Surabaya ini Keruk Uang Rp 7 Miliar.
Penulis: M Taufik | Editor: Mujib Anwar
Jual Perumahan The Mustika Garden Fiktif di Sidoarjo, Muhammad Fattah Pria Plemahan Surabaya ini Keruk Uang Rp 7 Miliar
TRIBUNMADURA.COM, SIDOARJO - Satu lagi kasus penipuan bermodus investasi properti di Sidoarjo terbongkar. Kali ini giliran penjualan perumahan fiktif di Desa Pepe, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, yang berhasil diungkap oleh polisi.
Pelakunya adalah Muhammad Fattah, Direktur Utama PT Alisa Zola Sejahtera.
Pria 27 tahun asal Plemahan, Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari, Surabaya itupun dijadikan sebagai tersangka.
Kini, Muhammad Fattah, Direktur Utama PT Alisa Zola Sejahtera ditahan penyidik Polresta Sidoarjo.
Warga yang menjadi korban dalam kasus penipuan ini sebanyak 69 orang.
Mereka telah menyerahkan uang ratusan juta, tapi perumahan yang dijanjikan tak kunjung ada dan dibangun.
"Setelah para korban melapor, petugas melakukan penyelidikan dan akhirnya menetapkan tersangka dan sudah ditahan," ungkap Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol AliPurnomo, Kamis (8/8/2019).
• Kediaman Pejabat Jatim Digeledah KPK, Gubernur Khofifah Indar Parawansa Menolak Berkomentar Banyak
• Sudah Dirawat dan Ditolong Abah Kosim, Musafir Asal Cirebon ini Malah Kuras Uang di ATM Penolongnya
• Diduga Karena Asmara, Pria dan Wanita di Bangkalan Madura ini Dibantai Dengan Sadis di Dekat Pasar
Dalam perkara ini, sejak tahun 2015 lalu tersangka Muhammad Fattah menawarkan perumahan The Mustika Garden yang terletak di Desa Pepe, Kecamatan Sedati, Sidoarjo yang dikembangkan oleh PT Alisa Zola Sejahtera.
Untuk meyakinkan para korban, pelaku menyebar brosur, memasang spanduk, dan memasarkan perumahan seharga Rp 200 juta - Rp 300 juta ke masyarakat.
Perusahaan properti itu juga menawarkan kemudahan untuk konsumennya dengan DP yang dapat diangsur selama dua tahun.
Tapi sampai bertahun-tahun, lahan seluas 2,9 hektar itu tak kunjung dibangun perumahan.
"Padahal, para korban sudah membayar. Ada yang sudah lunas sampai Rp 200 juta atau Rp 300 juta," sambung mantan Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya ini.
Totalnya, uang yang diraup tersangka dari penjualan perumahan fiktif itu mencapai kisaran Rp 7 miliar.
Tapi sama sekali tidak pernah ada bangunan seperti dijanjikan.
Karena tak kunjung ada bangunan, para korban pun menagih.
• Bayar Rp 42 Juta/Orang, 59 CJH di Jatim Jadi Korban Penipuan, Terbongkar saat Mau Masuk Asrama Haji
• Buang Bayinya di Lumajang, Perempuan ini Tulis Surat Wasiat untuk Penemunya, Isinya Mengharukan
• Jamailah Ingin Nikah Lagi, Susun Pembunuhan Berencana untuk Bunuh Suami, Selingkuhan Jadi Eksekutor
Sampai akhirnya mereka melapor ke polisi karena merasa telah ditipu oleh perusahaan properti tersebut.
Dalam pemeriksaan, tersangka berdalih semua uang itu sudah habis.
Alasannya untuk mengurus perizinan, marketing, dan sebagainya.
Tapi polisi menganggapnya tidak masuk akal, sehingga dia dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan.
Dalam perkara ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti.
Seperti surat perjanjian jual beli, addendum perjanjian jual beli, dan kwitansi pembayaran dari para korban.
Sementara dari pelaku, petugas menyita brosur penjualan, gambar site plan perumahan, umbul-umbul, banner promosi.
Serta miniatur rumah yang selama bertahun-tahun dipakai untuk mengelabuhi para korbannya.
• Pemuda Gresik yang Bunuh Ibu Kandungnya Sendiri Gara-gara Makanan Ringan Dituntut 12 Tahun Penjara
• Protes Harus Beli Buku Jutaan, Siswa MAN Bangkalan Demonstrasi Lemparkan Buku ke Halaman Sekolah
• Gadis Muda Madura ini Terus Diperkosa Enam Orang saat Tak Sadarkan Diri dari Malam hingga Pagi Hari
Korban Minta Dibongkar Semua
Sementara itu, tersangka penipuan bermodus penjualan perumahan fiktif, Muhammad Fattah, diduga tidak sendirian melakukan kejahatannya itu sejak tahun 2015.
Direktur Utama PT Alisa Zola Sejahtera juga memanfaatkan tenaga marketing dan beberapa orang untuk memasarkan perumahan fiktif di Desa Pepe, Kecamatan Sedati, Sidoarjo.
"Kami berharap polisi masih terus mengembangkan perkara ini, dan membongkar semua. Tidak berhenti di satu orang tersangka saja," ujar Abdul Malik, kuasa hukum para korban penipuan tersebut, Jumat (9/8/3019).
Pihaknya juga mempertanyakan, siapa orang yang memegang uang dari para nasabah.
Karena selama ini, banyak korban sudah menyerahkan uang ratusan juta, tapi tidak jelas bangunannya dan tak jelas pula kemana larinya uang itu.
"Selain keterlibatan orang lain, para korban juga berharap aliran uang di perusahaan tersebut diungkap. Karena banyak sekali uang korban sudah diserahkan tapi tidak pernah ada realisasi perumahan seperti yang dijanjikan," imbuhnya.
Muhammad Fattah sendiri sudah menjadi tersangka.
• Viral Orang Mati Hidup Lagi di Sampang, Warga Curiga: Masak Habis Meninggal Lalu Ngomong dan Berdiri
• Asyik Selingkuh dan Bercumbu saat Suami Pulang ke Madura, Nur Aeni dan Rofii Dibacok Hingga Sekarat
• Motor Tabrakan Adu Kepala di Depan Balai Desa, 2 Pemotor di Sidoarjo ini Langsung Tewas Mengenaskan
Pria 27 tahun asal Plemahan, Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari, Surabaya tersebut juga harus mendekam di dalam penjara Polresta Sidoarjo akibat penipuan yang telah dilakukannya.
Dari keterangan pihak kepolisian, total korban dalam penipuan ini ada 69 orang.
Mereka telah menyerahkan uang ratusan juta, tapi perumahan yang dijanjikan tak kunjung ada. Total kerugian dalam perkara ini ada sekitar Rp 7 miliar.
Dalam perkara ini, sejak tahun 2015 lalu tersangka menawarkan perumahan The Mustika Garden yang terletak di Desa Pepe, Kecamatan Sedati, Sidoarjo yang dikembangkan oleh PT Alisa Zola Sejahtera.
Untuk meyakinkan para korban, pelaku menyebar brosur, memasang spanduk, dan memasarkan perumahan seharga Rp 200 juta - Rp 300 juta ke masyarakat.
Perusahaan properti itu juga menawarkan kemudahan untuk konsumennya dengan DP yang dapat diangsur selama dua tahun.
Tapi sampai bertahun-tahun, lahan seluas 2,9 hektar itu tak kunjung dibangun perumahan.
"Padahal, para korban sudah membayar. Ada yang sudah lunas sampai Rp 200 juta atau Rp 300 juta," kata Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Ali Purnomo.
Dalam pemeriksaan, tersangka berdalih semua uang itu sudah habis. Alasannya untuk mengurus perizinan, marketing, dan sebagainya.
Tapi polisi menganggapnya tidak masuk akal, sehingga dia dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan. (*)