Berita Surabaya

KPU Jatim Tetapkan 120 Anggota DPRD Jawa Timur Terpilih, PDIP Ditetapkan Jadi Peraih Kursi Terbanyak

KPU Jatim menggelar acara penetapan 120 anggota DPRD Jawa Timur terpilih, dihadiri langsung Ketua KPU RI.

Penulis: Bobby Koloway | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/BOBBY KOLOWAY
KPU Jatim menetapkan 120 Anggota DPRD Jawa Timur terpilih, Senin (12/8/2019). 

KPU Jatim menggelar acara penetapan 120 anggota DPRD Jawa Timur terpilih, dihadiri langsung Ketua KPU RI

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYAKPU Jatim menetapkan 120 anggota DPRD Jawa Timur terpilih, Senin (12/8/2019) malam.

Penetapan anggota DPRD Jawa Timur ini dihadiri jajaran Komisioner KPU, mulai tingkat kabupaten/kota, provinsi, hingga KPU RI, berserta jajaran Bawaslu Jatim.

Tak hanya itu, Ketua KPU RI, Arief Budiman juga datang langsung pada acara penetapan anggota DPRD Jawa Timur tersebut.

Gandeng PT Mega Surya Eratama, Pemprov Jatim Siap Konversi Sampah Plastik Jadi Energi Listrik

Ketua KPU Jatim, Choirul Anam menjelaskan, pihaknya mengundang jajaran anggota DPRD Jawa Timur terpilih sebagai bentuk apresiasi.

Choirul Anam menilai, kesuksesan gelaran Pemilu 2019 tak bisa dilakukan tanpa adanya kerja sama dengan peserta.

”Sepertinya, hanya KPU Jatim yang mengundang seluruh Anggota DPRD terpilh," kata Choirul Anam pada sambutannya.

"Acara ini merupakan sebuah bentuk penghargaan,” sambung dia.

Pada proses penetapan tersebut, PDI Perjuangan meraih 27 kursi sekaligus menjadi pemenang di DPRD Jawa Timur.

Andalkan Jabatan, Staf Kecamatan Menipu Korbannya Berkedok Lolos PNS, Uang Rp 70 Juta Melayang

Kemudian, dua partai dengan perolehan terendah adalah PBB dan Partai Hanura, yang mana masing-masing meraih satu kursi.

Komisioner KPU Jatim Divisi Teknis, Insan Qoriawan menjelaskan, penetapan baru bisa dilakukan karena menunggu proses tahapan di Mahkamah Konstitusi.

Untuk diketahui, ada sejumlah partai politik di beberapa dapil di Jatim yang mendaftarkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke MK.

Namun, pada akhirnya, seluruh gugatan tersebut tak dikabulkan oleh MK.

Insan Qoriawan menuturkan jika pada sidang putusan PHPU Pileg di MK memutuskan tidak dapat menerima permohonan partai Demokrat (Dapil Jawa Timur 4), PKB (dapil Jawa Timur 4 dan 14), dan menolak permohonan partai Nasdem (Dapil Jawa Timur 4).

Kecelakaan Lalu Lintas Antar Sepeda Motor Terjadi di Sampang Madura, Satu Pengendara Tewas di Lokasi

Menindaklanjuti putusan MK tanggal 7 Agustus 2019 berkenaan dengan beberapa perkara PHPU DPR-DPRD ini, KPU RI telah mengeluarkan surat resmi nomor 1096/PY.01.1-SD/06/KPU/VIII/2019 tanggal 8 Agustus 2019 terkait tindaklanjut putusan MK untuk KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved