Berita Surabaya
Gandeng PT Mega Surya Eratama, Pemprov Jatim Siap Konversi Sampah Plastik Jadi Energi Listrik
Pemprov Jatim bekerja sama dengan PT Mega Surya Eratama untuk pengolahan sampah basah dan sampah plastik.
Penulis: Sofyan Candra Arif Sakti | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Pemprov Jatim bekerja sama dengan PT Mega Surya Eratama untuk pengolahan sampah basah dan sampah plastik
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Pemprov Jatim memanfaatkan pengolahan sampah basah dan sampah plastik untuk mencapai target 100 persen rasio elektrifikasi di Jawa Timur pada tahun 2021.
Satu di antara sejumlah pengolahan sampah plastik yang dikonversikan menjadi energi listrik saat ini sedang dikembangkan di Mojokerto.
Kepala Dinas ESDM Jatim, Setiajit mengungkapkan, pihaknya saat ini sedang melakukan uji coba dengan menujuk PT Mega Surya Eratama sebagai mitra kerjanya.
• Andalkan Jabatan, Staf Kecamatan Menipu Korbannya Berkedok Lolos PNS, Uang Rp 70 Juta Melayang
• Seksi V Tol Pandaan-Malang Terancam Molor Tahun ini, Terkendala Pembebasan Lahan Warga Madyopuro
Menurut Setiajit, PT Mega Surya Eratama memiliki power plant (pembangkit listrik), namun masih menggunakan batubara.
“Dengan menggunakan pirolisis memanfaatkan sampah plastik ini, maka batubara tak perlu digunakan lagi," ucap Setiajit, Senin (12/8/2019).
Dengan teknologi ini, ia menyebut, sampah plastik bisa dikelola dengan baik dengan mengkonversikan sampah plastik menjadi gas.
• Kecelakaan Lalu Lintas Antar Sepeda Motor Terjadi di Sampang Madura, Satu Pengendara Tewas di Lokasi
Setelah itu, dengan menggunakan metode sanitary landfill, gas yang berasal dari sampah plastik bisa digunakan untuk mendorong power plant (pembangkit listrik).
Setiajit menambahkan, di Kota Surabaya, skema sanitary landfill itu sudah jalan sebesar 1,65 megawatt.
“Kemudian dibeli oleh PLN sebesar 1,2 megawatt dengan harga Rp 1.250/kwh," ucapnya.
• Dewanti Rumpoko Mengaku Dapat Saran dari Megawati, Singgung Soal Tanaman saat Kebakaran Hutan