Selasa, 21 April 2026

Berita Pamekasan

Pabrik Rokok Banyak yang Rontok, Tapi Peredaran Rokok Ilegal Tetap Marak di Wilayah Pamekasan

Pabrik Rokok Banyak yang Rontok, Tapi Peredaran Rokok Ilegal Tetap Marak di Wilayah Pamekasan Madura.

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNMADURA/KUSWANTO FERDIAN
Sejumlah merek rokok ilegal yang berhasil disita Disperindag Pamekasan, Madura, Selasa (13/8/2019). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Rokok ilegal masih marak beredar di wilayah Kabupaten Pamekasan, Madura.

Sehingga Dirjen Bea Cukai melalui Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madura yang berada di Kabupaten Pamekasan, mengajak masyarakat untuk memerangi peredaran rokok illegal yang masih marak beredar di Kabupaten Pamekasan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pamekasan, Totok Hartono mengatakan, kontribusi cukai rokok kepada kas negara sebesar Rp 153 triliun.

Jumlah itu kata Totok mengacu pada data realisasi APBN dengan Kementerian Keuangan RI di tahun 2018.

Sementara kontribusi Jawa Timur (Jatim) terhadap cukai dari tahun 2010 - 2017 tercatat rata-rata diatas 50 persen.

Menurutnya, angka sumbangan cukai rokok terhadap penerimaan negara cukup signifikan dari tahun ketahun.

Terlebih sumbangan devisa dari tembakau dan rokok memiliki angka yang cukup baik.

Intinya komoditas tembakau adalah komunitas yang memiliki kontribusi bagi negara melalui kebijakan fiskal pemerintah berupa instrumen cukai yang memberi andil cukup signifikan.

“Kondisi industrial pabrik di Kabupaten Pamekasan dilihat dari pabrik yang masih ada terutama yang skala kecil mengalami penurunan," kata Totok kepada TribunMadura.com, Selasa (13/8/2019).

Temuan Dugaan Penetapan Calon Kepala Desa Langgar Aturan, Massa Geruduk Kantor DPMD Pamekasan

Driver Ojek Online di Surabaya Pelecehan Seksual ke Penumpang Cewek Asal Malang, Begini Pengakuannya

Laris Manis Jualan Sabu Tarif Terjangkau, Wanita Muda ini Beri Ponus Kencan untuk Semua Pelanggannya

Kasus Anggota DPRD Pamekasan Aniaya Istri Siri Masuk Meja Hijau, Hadari Dijerat Pasal Penganiayaan

Berdasar data di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperidag) Kabupaten Pamekasan, jumlah pabrik rokok di Pamekasan cenderung menurun dari tahun ketahun.

Jumlah pabrik rokok di tahun 2014 di Pamekasan sebanyak 350, tahun 2015 menurun menjadi 12.

Sedangkan tahun 2018 meningkat menjadi 56 pabrik rokok yang ada di Kabupaten Pamekasan.

Mantan Kadis PUPR itu mengungkapkan, tertekannya industri rokok skala kecil salah satunya akibat tekanan promosi kampanye di bidang kesehatan dan kasus peredaran rokok ilegal.

“Beberapa pelanggaran tercatat terjadi pada pita cukai asli namun salah personalisasi diikuti dengan pita cukai rokok asli salah peruntukannya,” ujarnya.

Rokok polos, pita cukai palsu dan bekas, menurut Totok, banyak terjadi pada pabrik rokok yang tidak terdaftar pada bea dan cukai.

Adapun pelanggaran itu dikarenakan beberapa faktor, diantaranya, konsentrasi pengawasan cukai masih dilakukan di daerah produsen barang kena cukai.

Sedangkan di jalur distribusi maupun daerah pemasaran belum optimal termasuk belum maksimalnya peran masyarakat.

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved