Berita Malang

Seksi V Tol Pandaan-Malang Terancam Molor Tahun ini, Terkendala Pembebasan Lahan Warga Madyopuro

Warga Kelurahan Madyopuro menolak rumahnya digusur hingga tuntutan mereka dipenuhi pemerintah.

Penulis: Aminatus Sofya | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNJATIM.COM/AMINATUS SOFYA
Suasana arus kendaraan di Tol Pandaan-Malang, Jumat (21/12/2018). 

Warga Kelurahan Madyopuro menolak rumahnya digusur hingga tuntutan mereka dipenuhi pemerintah

TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Pengerjaan seksi V Tol Pandaan-Malang yang ditarget rampung akhir tahun ini, terancam molor.

Hal itu disebabkan 34 KK di Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, menolak digusur hingga tuntutannya dipenuhi pemerintah.

"Kami tempuh kasasi di Mahkamah Agung. Selama proses hukum berlangsung, Presiden sekalipun tidak bisa menggusur," ujar Kuasa Hukum warga Madyopuro, Sumardan, Senin (12/8/2019).

Tol Pandaan-Malang Diberlakukan Tarif, Jumlah Kendaraan yang Melintas Berkurang hingga 15 Persen

Menurut Sumardan, harga penggantian lahan yang ditawarkan pemerintah (atau tim appraisal) tak sesuai dengan perhitungan.

Warga kelas 1 (dekat jalan raya) misalnya, menutut agar lahan miliknya dihargai Rp 25 juta per meter.

Sementara warga kelas 2 (perkampungan) dan kelas 3 meminta diganti Rp 20 juta dan Rp 15 juta per meter.

"Kenapa besar, karena warga ini posisinya bukan sedang menjual tanah. Itu lahan mereka, tempat tinggal turun temurun," jelas dia.

"Kalau pemerintah minta supaya pindah dari situ, maka seyogyanya kompensasinya juga besar," tambahnya.

Dapatkan SIM Gratis dari Satlantas Polrestabes Surabaya, Simak Syarat dan Cara Mendapatkannya

Sebetulnya, kata dia, warga tidak menolak keberadaan Tol Pandaan-Malang.

Jika kompensasi atas lahan rendah, mereka khawatir tak bisa membeli rumah kembali.

"Belum lagi jika punya usaha di situ harus pindah. Pindahnya ke mana juga tidak disediakan," ucapnya.

"Jadi wajar jika masyarakat menolak kalau harga kompensasinya rendah," lanjut dia.

Koordinator warga Madyopuro, Hamdi mengatakan, ada 34 KK yang masih menolak harga penggantian yang ditawarkan pemerintah.

Dengan Speed Gun, Polisi Siap Ciduk Pengendara yang Melanggar Batas Kecepatan di Tol Pandaan-Malang

Menurut dia, harga penggantian yang ditawarkan, dinilai terlalu jauh dengan pasar.

"Kalau harganya sudah bagus, kami tidak apa-apa pindah," tutur Hamdi.

Ia mengungkapkan, tawaran penggantian lahan hanya Rp 3,5 per meter dan Rp 2,5 juta per meter jika terdapat bangunan di atasnya.

Sementara harga tanah di kawasan setempat, kata dia, mencapai Rp 10 juta per meter.

"Yang kami minta tidak jauh kok dari harga pasar," ungkapnya.

4 Bulan Gratis Usai Diresmikan Jokowi, Tol Pandaan-Malang Akhirnya Harus Bayar Berlakukan Dua Tarif

Jika tuntutannya belum dipenuhi, Hamdi mengaku akan terus menempuh jalur hukum.

Apabila kasasi tidak diterima, ia bakal berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

"Kami akan terus menempuh proses hukum. Sejauh ini sudah sampai MA," tegas dia.

"Jika tidak diterima, maka mungkin akan PK," tutup dia.

Berikut Denda yang Harus Dibayarkan Jika Langgar Ambang Batas Kecepatan di Jalan Tol Pandaan-Malang

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved