Berita Tulungagung
Terjerat Korupsi, mantan Kepala Sekolah SMPN Tak Dapat Remisi HUT Kemerdekaan RI, Juga 4 Napi ini
Terjerat Korupsi, mantan Kepala Sekolah SMPN Tak Dapat Remisi HUT Kemerdekaan RI, Juga Empat Napi ini.
Penulis: David Yohanes | Editor: Mujib Anwar
Terjerat Korupsi, mantan Kepala Sekolah SMPN Tak Dapat Remisi HUT Kemerdekaan RI, Juga Empat Napi ini
TRIBUNMADURA.COM, TULUNGAGUNG - Dari 622 warga binaan di Lapas Kelas IIB Tulungagung Jawa Timyr, sebanyak 329 di antaranya mendapatkan remisi umum peringatan HUT Kemerdekaan RI pada 17 Agustus.
Namun, tujuh warga binaan yang terjerat perkara korupsi yang ada di Lapas Kelas IIB Tulungagung ini, tidak satu pun yang mendapatkan remisi.
Dua di antaranya memang masih berstatus sebagai tahanan, dan lima orang bersatus narapidana.
Menurut Kelapa Lapas Kelas IIB Tulungagung, Erry Taruna, kasus korupsi termasuk dalam PP 99 tahun 2012, tentang Perubahan kedua atas PP 32 tahun 1999, Tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan.
Seorang napi korupsi harus memenuhi sejumlah syarat agar bisa diusulkan mendapatkan remisi.
Syarat itu antara lain, menjadi justice collaborator, membayar ganti rugi dan mengembalikan kerugian keuangan negara.
“Satu saja belum dilakukan, napi korupsi belum bisa diusulkan menerima remisi,” terang Erry.
• Kisah Guru Jenderal & Artis Berhaji Dengan Kayuh Sepeda 7 Bulan, Pernah Diberi Tugas Mulia Soekarno
• VIRAL Karyawan Toko Bangunan Dihukum Minum Darah Ayam dan Makan Ikan Hidup saat Gagal Penuhi Target
Lanjut Erry Taruna, hal yang paling sulit adalah menjadi justice collaborator.
Seorang napi korupsi harus membantu penegak hukum, untuk membongkar kasus koruspi, dan punya informasi penting untuk mengungkap kasus itu.
Penegak hukum juga tidak mudah mengeluarkan status justice collaborator kepada napi korupsi.
“Dari lima yang sudah berstatus napi, tidak ada yang jadi JC (justice collaborator),” ujar Erry.
Dua warga binaan kasus korupsi di Lapas Kelas IIB Tulungagung yang masih berstatus tahanan adalah Eko Purnomo dan Suprapto.
Eko adalah mantan Kepala SMPN 2 Tulungagung, yang terjerat dugaan pungutan liar PPDB tahun 2017.
Kasusnya masih disidangkan di PN Tipikor Surabaya.