Berita Tulungagung

Terjerat Korupsi, mantan Kepala Sekolah SMPN Tak Dapat Remisi HUT Kemerdekaan RI, Juga 4 Napi ini

Terjerat Korupsi, mantan Kepala Sekolah SMPN Tak Dapat Remisi HUT Kemerdekaan RI, Juga Empat Napi ini.

Penulis: David Yohanes | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNMADURA/DAVID YOHANES
Lapas Kelas IIB Tulungagung Jawa Timur - Terjerat Korupsi, mantan Kepala Sekolah SMPN Tak Dapat Remisi HUT Kemerdekaan RI, Juga Empat Napi ini. 

Sedangkan Suprapto adalah mantan Kades Sumberingin Kulon, yang terjerat korupsi Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2015-2016.

“Suprapto sebenarnya sudah divonis 3 tahun 6 bulan, tapi dia mengajukan banding,” ungkap Erry Taruna.

Sedangkan lima warga binaan kasus korupsi yang sudah berstatus napi adalah Dwi Sunarhadi, Bambang Santoso, Sujoko, Arif Susila dan Nanang Yasifun.

Korupsi Uang Pembangunan Kantor Desa, Kepala Desa di Tuban ini Divonis Penjara 1 Tahun 8 Bulan

Driver Ojek Online di Surabaya Pelecehan Seksual ke Penumpang Cewek Asal Malang, Begini Pengakuannya

Dwi adalah napi kasus korupsi pengajuan dan penyaluran dana pinjaman dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro dan Menengah (LPDB KUMKM), kepada KUD Dewi Sri di Desa Mulyosari, Kecamatan Pagerwojo. Ia divonis 4 tahun penjara.

Sedangkan Bambang adalah mantan sekretaris Desa Tulungrejo, Kecamatan Karangrejo, sekaligus ketua Pokmas pengurusan Prona 2014. Ia divonis 4 tahun penjara, dalam perkara pungutan liar Prona.

Sujoko adalah mantan kepala kasir Kantor Pos Tulungagung, yang melakukan korupsi uang kas perusahaan ini. Ia divonis 4 tahun, dalam perkara korupsi di Kantor Pos Tulungagung.

Arif Susila divonis 2 tahun 6 bulan, dalam perkara korupsi pengajuan dan penyaluran dana pinjaman dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro dan Menengah (LPDB KUMKM), kepada KSU Syariah BTM Surya Amanah Desa Sambrirobyong, Kecamatan Sumbergempol.

Nanang divonis 1 tahun 4 bulan, dalam perkara korupsi revitalisasi lapangan olahraga di Desa Buntaran, Kecamatan Rejotangan. 

16 Orang Langsung Bebas

Sebanyak 329 warga binaan di Lapas kelas IIB Tulungagung akan menerima remisi umum 17 Agustus 2019.

Sebanyak 16 narapidana di antaranya langsung bebas.

Kepala Lapas Kelas IIB Tulungagung, Erry Taruna mengatakan, saat ini total warga binaan sebanyak 622 orang.

Dengan demikian ada 293 warga binaan yang tidak diajukan menerima remisi.

“Yang tidak kami ajukan memang belum memenuhi syarat untuk diajukan,” ujarnya, Rabu (14/7/2019).

Di antara mereka yang tidak diajukan ada tujuh warga binaan perkara korupsi.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved