HUT Kemerdekaan RI

Total 164 Warga Binaan di Rutan Klas II Sumenep Dapat Remisi, 7 di Antaranya Narapidana Korupsi

Kepala Rutan Kelas II B Sumenep, Beni Hidayat menyampaikan, bahwa saat ini, Sabtu (17/8/201) Rutan dihuni sebanyak 312 orang.

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM/ALI HAFIDZ SYAHBANA
Bupati Sumenep, Abuya Busyro Karim hadir dan memberikan langsung pemberian remisi HUT Kemerdekaan RI ke 74 di Rutan Kelas II B Sumenep. Senin (17/8/2019). 

Dua narapidana kasus korupsi itu tak diusulkan karena tidak memenuhi syarat.

Dalam hal ini tidak memiliki keterangan bahwa yang bersangkutan sebagai justice collaborator.

Dua narapidana kasus korupsi masing-masing atas nama Babur Rahman dan Koko Andriyanto. Kedua divonis satu tahun penjara oleh pengadilan dari tuntutan jaksa 1,6 tahun.

Pemberian remisi diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan sebagaimana diubah PP Nomor 28 Tahun 2006 dan PP Nomor 99 Tahun 2012. Selain itu Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999.

Bendera Merah Putih Kemerdekaan Indonesia, Jahitan Ibu Negara Hingga Bernama Sang Saka Merah Putih

Oknum PNS Sumenep Digerebek Polisi Saat Sedang Transaksi Sabu, Warga Lapor Mereka Sering Transaksi

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved