Berita Tuban
Menjelang Lengser, Anggota DPRD Tuban Digerojok Uang Pesangon Lebih Setengah Miliar
Menjelang Lengser, Anggota DPRD Tuban Digerojok Uang Pesangon dari APBD yang Jumlahnya Mencapai Lebih Setengah Miliar.
Penulis: Mohammad Sudarsono | Editor: Mujib Anwar
Menjelang Lengser, Anggota DPRD Tuban Digerojok Uang Pesangon Lebih Setengah Miliar
TRIBUNMADURA.COM, TUBAN - Masa jabatan anggota DPRD Tuban periode 2014-2019 akan berakhir pada tanggal 24 Agustus 2019.
Menjelang lengser dan berakhirnya masa jabatan, anggota DPRD Tuban periode 2014-2019 mendapat kue empuk, yakni mendapat uang pesangon.
Tak tanggung-tanggung, uang rakyat lebih dari setengah miliar dari APBD diberikan sebagai pesangon bagi wakil rakyat yang akan mengakhiri tugasnya tersebut.
Ketua DPRD Kabupaten Tuban, Miyadi mengatakan, besaran uang representasi atau uang pesangon yang diberikan sudah sesuai aturan.
Antara anggota biasa dengan pimpinan DPRD tidak sama alias ada perbedaan.
Untuk ketua dewan nilainya sebesar Rp 2,1 juta kali enam bulan, jadi total mendapat Rp 12,6 juta.
Sementara untuk anggota dewan biasa sebesar Rp 1,7 juta kali enam bulan.
• Sebanyak 23 Anggota DPRD Tuban Ogah Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden saat HUT Kemerdekaan
• VIRAL - Pakai Suzuki Satria Brong, Dua Pemuda Tulungagung Terobos Barisan Upacara HUT Kemerdekaan RI
• DPRD Tuban 3 Hari Rapat Paripurna di Hotel Bintang 5, FITRA Sorot Tajam & Beri Warning Pesan Jokowi
Sehingga per anggota dewan akan menerima uang pesangon sebesar Rp 10,2 juta.
"Misal saja Rp 10,2 juta dikalikan jumlah anggota dewan 50 kursi, maka jumlah total yaitu Rp 510.000.000 atau setengah miliar lebih," ujarnya kepada wartawan, Senin (19/8/2018)
Menurut Miyadi yang Sekretaris DPC PKB Tuban ini, uang pesangon untuk anggota DPRD Tuban periode 2014-2019 yang diberikan merupakan reward bagi kinerja anggota dewan selama lima tahun menjabat sebagai wakil rakyat.
Baik yang tidak terpilih lagi maupun yang kembali menjabat sebagai wakil rakyat, semua dapat pesangon tersebut.
"Uang pesangon ini merupakan bentuk penghargaan selama anggota dewan menjabat, dan tidak ada masalah karena ada aturannya," tegas Miyadi.
• KPU Tetapkan 50 Anggota DPRD Tuban periode 2019-2024 Terpilih, PKB Juara Baru Golkar, PDIP Gerindra?
• Usai Rampas Motor & Beri Bogem Mentah Suyanto, Begal Motor di Surabaya ini Giliran Jadi Sansak Hidup
• Kursinya Tak Berkurang, Partai Gerindra Kembali Berhasil Merebut Kursi Ketua DPRD Bangkalan
• Di Facebook Ngaku Bisa Gandakan Uang, Ferdi Mudah Dapatkan Rp 40 Juta Plus Honda Vario & Yamaha Lexy