Pria ini Rampas HP Milik Pelajar di Malang, Modusnya Nuduh Korban Berkelahi dengan Keponakannya

Berstatus residivis tak membuat Abdul Holiq warga Jalan Muharto, Kelurahan Jodipan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, kapok lakukan aksi kriminal.

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Aqwamit Torik
istimewa
Pelaku dan barang bukti dari hasil perampasan 

Pria ini Rampas HP Milik Pelajar di Malang, Modusnya Nuduh Korban Berkelahi dengan Keponakannya

TRIBUNMADURA.COM  - Pria yang sudah pernah masuk penjara ini merampas HP milik pelajar di Malang, bermodus pemerasan.

Mulanya pria ini mencari sasaran, lalu sasaran tersebut dituduh telah berkelahi dengan keponakannya.

Setelah itu pelaku memeras korban, dengan meminta HP dan barang berharga lainnya dari korban.

Korban pun terpaksa memberikan barangnya itu, padahal ia tak merasa telah berkelahi.

Berstatus residivis tak membuat Abdul Holiq warga Jalan Muharto, Kelurahan Jodipan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, kapok lakukan aksi kriminal.

Pria berusia 39 tahun ditangkap Unit Reskrim Polsek Singosari karena kasus perampasan.

Tersangka ditangkap pada Sabtu  (16/8/2019). Kini tersangka berada di Polsek Singosari, Malang untuk penyidikan lebih lanjut, Senin (19/8/2019).

Kanit Reskrim Polsek Singosari, Iptu Supriyono menerangkan, sasaran tersangka adalah para pelajar.

Sudah 17 TKP yang menjadi saksi bisu aksi kriminal tersangka.

Usai 5 Kali Sabetkan Parang ke Tubuh Aiptu Agus Polsek Wonokromo, Teroris IM Ganti Bacokkan Celurit

Jelang Pulang ke Tanah Air, Jamaah Haji asal Sumenep Madura Tertinggal di Tanah Suci Makkah

Inilah Kondisi Terbaru Aiptu Agus Polsek Wonokromo yang Disabet Parang Teroris IM usai 5 Jam Operasi

”Hasil penyidikan sementara, ada 6 kasus terjadi di wilayah hukum Polsek Singosari.

Kemudian 6 kasus di wilayah hukum Polres Malang dan sisanya 5 kasus ada di Polres Batu.

Kesemuanya dilakukan oleh tersangka," beber Supriyono ketika dikonfirmasi, Senin (18/9/2019).

Supriyono menambahkan, kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat kepada Polsek Singosari.

Kala itu, masyarakat menerangkan ada kasus perampasan pada tanggal 6 hingga 14 Agustus 2019 oleh tersangka.

Modusnya, tersangka menyasar siswa SMP hingga SMA yang sedang pulang sekolah.

Tersangka kemudian menuduh siswa yang ditemuinya pernah berkelahi dengan keponakannya.

Tak terima, tersangka menggiring siswa tersebut ke tempat sepi.

Di situlah tersangka meminta korban menyerahkan barang seperti handphone.

Bernada ancaman, korban tak kuasa menahan permintaan tersangka.

Dengan polos, korban menyerahkan barang miliknya karena takut dianiaya pelaku.

Padahal korban tak pernah merasa berkelahi dengan keponakan tersangka.

"Kami langsung melakukan penyelidikan setelah mendapat laporan.

Kemudian dari introgasi korban, pelaku memang mengarah ke tersangka ini (Abdul Holiq)," ungkap Supriyono.

Supriyono menambahkan, pada Sabtu (17/8/2019) pagi, pelaku terlihat sedang mencari sasaran di kawasan Jalan Tumapel, Kecamatan Singosari.

Polisi melakukan pengintaian kala itu.

Insting polisi pun tepat.

Tak lama kemudian pelaku tengah beraksi dengan menghadang dua pelajar di hadapannya.

Dengan modus yang sama, pelaku mengajak ke tempat sepi.

Lalu, saat berhasil mendapat barang rampasan, pelaku langsung melarikan diri.

Harga dan Spek Deretan Rekomendasi HP Terbaik Agustus 2019 Mulai dari Oppo, Vivo Hingga Samsung,

Sering Gelar Pesta Sabu, Gadis Sumenep ini Kena Batunya saat Rayakan HUT Kemerdekaan

Gubernur Khofifah Jenguk Aiptu Agus Polsek Wonokromo Korban Pembacokan Teroris IM: Belum Bisa Bicara

Namun, petugas yang mengintai langsung mengejar hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku.

”Kami amankan pelaku beserta dua handphone hasil rampasan.

Kemudian kami amankan ke Polsek Singosari,” ujar Supriyono.

Atas penangkapan tersebut, polisi melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Jodipan.

Akhirnya polisi menyita barang bukti satu unit motor Revo nopol N-2833-CB yang dijadikan sarana melakukan perampasan.

Kemudian tiga unit handphone rampasan milik korban.

Selain itu, barang bukti dua buah kartu ATM, dan 6 lembar nota penjualan handphone juga diamankan.

Pelaku dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman akibat perbuatannya. 
Supriyono menerangkan, tersangka pernah mendekam di balik jeruji tahanan sebanyak 2 kali sebelum akhirnya kembali diringkus anggota Polsek Singosari.

"Tersangka sudah dua kali ditahan, keluar dari Lembaga Pemasyarakatan terakhir pada sekitar bulan Mei 2015," ungkap Supriyono. (ew)

 
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved